SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memberikan tuntutan hukuman berbeda enam terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Raden Galih Nurhikmah, dalam sidang pembaca tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Selasa (17/4/2018).
Terdakwa FH dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun, RM (27 tahun) dan R (28 tahun) mendapat tuntutan 7 tahun 6 bulan sementara tiga pelaku lain masing-masing FB (21 tahun), D (25 tahun) dan BM (32 tahun) mendapat tuntutan 10 tahun.
BACA JUGA: Sidang Ditunda, Puluhan Warga Tipar Datangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi
Keluarga korban pun kecewa dan menganggap tuntutan terlalu ringan.
JPU Kejari Kota Sukabumi, Jaja Subagja menyebut seluruh pelaku tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Penganiayaan Hingga Tewas Warga Tipar Kota Sukabumi Datangi Polrest
"Terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata Jaja saat membaca tuntutan.
Sementara itu, Raden Ahmad Nurzaman kakak korban, menyebut tuntutan dari JPU terlalu ringan dan keluarga juga menyesalkan tidak masuknya pasal pembunuhan berencana yang menjerat para terdakwa.
BACA JUGA: Ini Kronologi Penganiayaan Warga Tipar Kota Sukabumi Hingga Tewas
"Ada pancingan, ada ancaman, ada senjata tajam yang sudah disiapkan sebelum kejadian yang menimpa adik saya itu. Tapi kenapa selama perjalanan sidang tiba-tiba materinya berubah, kami ingin keadilan ditegakan," ujarnya
Nurzaman juga mempertanyakan tidak dihadirkannya barang bukti berupa senjata tajam yang dijadikan alat untuk membunuh adiknya.
BACA JUGA: Kapolresta Sukabumi: Motif Pembunuhan Warga Tipar, Murni Rebutan Lapak Pasar Pelita
"Senjata-senjata ini kemana sepanjang persidangan kami belum melihat. Jelas kami pertanyakan, karena keberadaan barang bukti bisa menyeret pelaku dengan pasal pembunuhan berencana," tandasnya.
Kasus pembunuhan terhadap Raden Galih Nurhikmah terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi Kamis (7/10/2017) lalu. Korban merupakan warga Jalan Tipar, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.