SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan empat tersangka kasus penyerangan terhadap Zidan Nurholis (15 tahun), seorang siswa MTS warga Kampung Pasar Rebo, RT 3/3, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan, untuk meminimalisir terjadinya hal serupa.
"Kami amankan siswa SMP dengan inisial AS (15 tahun), YS (15 tahun), AD (14 tahun) dam FM (13 tahun)," ujar Susatyo kepada awak media saat jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/4/2018).
BACA JUGA: Pelajar MTs di Sukaraja Sukabumi yang Tewas Dihantam Balok Kayu Anak TKW
Ke-empat tersangka tersebut , lanjut Susatyo tetap akan dilakukan penahan sesuai prosedur hukuman anak dibawah umur. Selain Zidan, korban lainnya Fahrizal Fauzi (14 tahun), mengalami luka ringan.
"Tetap dilakukan penahan atas hukuman anak dibawah umur," terang Susatyo.
BACA JUGA: Nyawa Pelajar MTs di Sukaraja Sukabumi Melayang Dihantam Balok Kayu
Susatyo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk dilakukan penyuluhan di setiap sekolah. Langkah ini diharapkan dapat kembali terjadinya hal serupa.
"Kami akan melakukan razia kepada sekolah yang sering melakukan tawuran," tutupnya.