SUKABUMIUPDATE.com- AR (43 tahun) kerap kali memilih wanita cantik sebagai korban praktek perdukunannya. Dukun cabul ini menjanjikan kepada korbannya melalui ritual yang dilakukan maka segala keinginan korban akan tercapai. Para korban biasanya memiliki beragam masalah diantaranya putus cinta dan mau cerai.
Perbuatan dukun cabul tersebut dilakukan di rumah kontrakannya di Kampung Kebonrandu, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dukun cabul yang sudah ditetapkan tersangka ini membuka praktek perdukunan selama satu tahun sedangkan berada di rumah kontrakan tersebut baru satu bulan. Praktek perdukunan ini dilakukan secara berpindah-pindah.
BACA JUGA: Dukun Cabul Dibekuk Polisi Cibadak Sukabumi
"Tersangka memilih andaikata korbannya itu berparas cantik, tersangka akan melakukan segala bujuk rayu untuk melakukan pencabulan kepada korban," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Polsek Cibadak, Senin (23/4/2018).
<iframe src="//www.youtube.com/embed/bJh89GDRQXo" width="315" height="177" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
Nasriadi menuturkan, tersangka melakukan perbuatan pecabulan pada tengah malam para korban sebelumnya diminta membuka baju. Ritual perdukunan ini dilakukan di sebuah ruangan yang didalamnya hanya ada korban dan tersangka. Adapun para korban ini merupakan teman kerja istrinya di pabrik garmen. Saat melakukan ritual, istri tersangka hanya menunggu diluar.
BACA JUGA: Dukun Cabul Beraksi di Cibadak Sukabumi, Lakukan Hal ini Pada Korban
Setiap korban dimintai uang sebagai pembayaran ritual perdukunan ini dan istri tersangka ini juga mendapatkan bagian. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap istri tersangka untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam kasus dukun cabul.
Tersangka merupakan seorang pengangguran dan mengantungkan hidup dari istrinya yang merupakan buruh garmen. Sehingga kasus ini modusnya syahwat dan materi.
BACA JUGA: Diduga Dukun Cabul, AR Digelandang ke Polsek Cibadak Polres Sukabumi
"Sampai saat ini baru ada tiga korban yang berani melapor. Kita masih mencari korban-korban lainnya yang indikasinya banyak korban, tapi karena malu banyak korban yang tidak melapor," jelasnya.
Adapun tersangka dijerat Pasal 289 dan Pasal 293, melakukan pencabulan dengan ancaman kekerasan ancaman hukuman penjara 5 hingga 7 tahun.