SUKABUMIUPDATE.com - AR (43 tahun) harus berurusan dengan hukum karena melakukan pencabulan dengan modus menjadi dukun. Akibat perbuatannya, warga Kampung Ciaul RT 02/08 Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ini, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Cibadak.
Kapolsek Cibadak, Kompol Suhardiman menuturkan, tersangka mengakui mencabuli korban dengan modus menjadi dukun.
"Dukun cabul tersebut kita amankan di polsek karena dari keterangan beberapa saksi korban, AR betul melakukan aksi cabul serta tersangka pun mengakuinya. Saat ini masih tahap penyelidikan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, minggu (22/4/2018).
BACA JUGA: Diduga Dukun Cabul, AR Digelandang ke Polsek Cibadak Polres Sukabumi
Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi korban. Para korban mengaku disuruh telanjang, dimandikan dan digerayangi dukun cabul tersebut.
Dari keterangan yang dihimpun, AR melakukan perbuatan tersebut di rumah kontrakannya Kampung Kebonrandu, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Ketua RW 022 Kampung Kebon Randu, Budi Mulyadi menjelaskan, terungkapnya perbuatan tersangka berawal dari dari laporan warga bahwa akan ada salah satu ormas di Cibadak yang akan menangkap dukun cabul tersebut pada Jumat (20/4/2018) malam.
Dukun cabul tersebut mengiming-ngimingi para wanita korbannya bisa naik jabatan di tempat kerjanya.
"Dari pengakuan salah satu korban yang mengadu ke saya, kurang lebih sekitar 20 orang yang menjadi korban dukun cabul tersebut dengan modus bisa membuka aura korban supaya bisa naik jabatan ataupun lainnya," jelasnya.
BACA JUGA: Rumah Roboh, Pemdes Cijengkol Sukabumi Rangkul Semua Pihak untuk Membantu
Dukun cabul yang baru tinggal sebulan di rumah kontrakannya ini akhirnya di gelandang ke mapolsek Cibadak untuk menghindari amukan massa.
"Dari pada dihakimi massa makanya kita bawa ke Polsek Cibadak," tukasnya.