SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku tersebut berinisial IW (22 tahun) warga Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon dan AP (28 tahun) warga Kampung Turangga, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Pria Asal Bogor Diciduk Polisi di Cicurug Sukabumi
Mereka dibekuk di Jalan Raya Cinagen-Cikaso Kampung Selajati, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Senin (16/4/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.| sumber foto: Istimewa
Dari IW dan AP diamankan dua paket sabu yang dikemas plastik bening dibungkus tisu terikat lakban hitam kemudian dimasukan ke dalam bungkus permen.
Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan dan tertangkapnya IW. Dari keterangan IW bahwa sabu miliknya didapatkan dari AP.
BACA JUGA: Polisi Temukan Thinner di Pabrik Miras Oplosan Maut di Palabuhanratu
"Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku berikut barang buktinya di bawa ke kantor Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna pengembangan ke asal barang haram tersebut didapatkan keduanya," Jelas Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/4/2018).
Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.