SUKABUMIUPDATE.com - Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap AS alias Ucok (35 tahun), warga Kampung Cijambu, RT 1 RW 2, Kelurahan Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Senjata Pemburu Babi Dipakai untuk Tembak Wanita Asal Ciemas Sukabumi
AS diamankan di Jalan Alternatif Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug, tepatnya di depan SD Ainul Hayat, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (12/4/2018).
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu," Ujar AKP Sunarto, Kasubag Humas Polres Sukabumi, Sabtu (14/4/2018).
AKP Sunarto menjelaskan, AS mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari AB, pelaku lain yang saat ini masih berstatus buron.
"Kami mengamankan AS berikut barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus bekas sedotan bening berat 0.36 gram, dan satu buah HP merk Samsung warna hitam," jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Temukan Thinner di Pabrik Miras Oplosan Maut di Palabuhanratu
Dengan adanya kejadian tersebut tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat huruf a UU no. 35 th 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.