SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi mengungkap kasus dan membekuk tersangka penganianyaan serta percobaan pembunuhan terhadap Atikah (46 tahun) warga Kampung Babakankubang RT 04/02, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka berjumlah dua orang, D (38 tahun) dan S yang masih DPO. Motif penganianyaan serta percobaan pembunuhan adalah balas dendam terhadap Atikah. Tersangka D menganggap korban merupakan dukun santet. Dimana D ini mempunyai adik dan meninggal secara tidak wajar sehingga menduga terkena ilmu hitam dan menganggap korban adalah dukun santet.
ini balas dendam dengan mengajak temannya, S. Dimana istrinya S itu sakit-sakitan dan para tersangka menganggap musibah yang dialami adalah perbuatan korban. Sehingga pada Senin (12/3/2018) malam mereka mendatangi rumah korban dengan menutup muka dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA: Peluru di Tubuh Atikah Warga Ciemas Sukabumi Bukan Milik TNI dan Polri
"Para pelaku memukul, menendang dan menyeret keluar bahkan si korban ditembak dengan senjata rakitan di bagian dadanya," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Selasa (10/4/2018).
Menurut Nasriadi, korban sendiri ada hubungan keluarga dengan para tersangka ini. Dari hasil penyelidikan dan keterangan masyarakat menyatakan bahwa korban bukan dukun santet.
Nasriadi mengungkapkan korban berhasil diselamatkan kemudian menjalani operasi pengangkatan peluru di dada sebelah kirinya.
"Jenis peluru yang digunakan pelaku jenis timah yang dibuat sendiri, yakni dengan cara pertama dimasukan dulu mesiu dan timah dibagian atas kemudian ditembakan," bebernya.
BACA JUGA: Peluru di Tubuh Wanita Asal Ciemas Tak Tembus Organ Dalam
Adapun senjata tersebut biasanya digunakan untuk berburu dan menjaga kebun dari hama seperti babi. Namun oleh tersangka malah digunakan untuk mencoba membunuh korban.
Proses penangkapan tersangka dibantu masyarakat dilakukan di daerah Lebak, Banten dan tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.
"Tersangka terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.