SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota melakukan razia minuman keras di warung-warung jamu dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) serta Cipta Kondisi (Cipkon), Senin (9/4/2018). Hasilnya 66 botol miras berbagai jenis siap edar berhasil diamankan.
"27 botol miras anggur, 8 bungkus plastik ciu dan 20 ciu botol di wilayah Polsek Cisaat. 11 botol di Polsek Cikole jenis ciu," ujar Kagab Ops, Kompol Sulaeman Salim.
BACA JUGA: Miras Oplosan Telan Korban, Polres Sukabumi Kota Gelar Razia
Dalam razia minuman keras ini, sebanyak 225 personel diturunkan ke setiap sudut Kota Sukabumi. Selain mencegah peredaran miras agar tidak ada korban, operasi dilakukan untuk cipta kondisi menjelang Pilkada serentak 2018.
"Khusus kota razia terhadap miras yang beralkohol dan oplosan," tutur Sulaeman.
BACA JUGA: Lima Nyawa Melayang Akibat Miras Oplosan, Empat Masih Dirawat di Palabuhanratu
Adapun pemilik warung jamu yang menjual miras atau terjaring mengkonsumsi miras akan menjalani prosedur hukum yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Mengkonsumsi minuman keras masuk ke Tindak Pidana Ringa (Tipiring)," kata Sulaeman.