SUKABUMIUPDATE.com - Karir HY (33 tahun) sebagai PNS bakal berakhir sudah setelah ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Sukabumi akibat memiliki satu gram sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di jalan Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi,Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Satu Bulan, 10 Tersangka Pengedar Narkoba di Bekuk Polres Sukabumi Kota
Dari tangan warga Kampung Cidadap, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, diamankan satu paket kecil sabu yang dikemas plastik klip bening terbungkus kertas tisu dikat lakban hitam.
Agar tidak diketahui, paket sabu tersebut disimpan rapat dalam bungkus kopi bekas lalu dimasukan bungkus rokok.
Barang bukti satu gram sabu-sabu. | Sumber: Nandi
"Awalnya informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan HY kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang," ujar Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto, kepada sukabumiupdate.com.
Sunarto menuturkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari AB yang masih DPO. Rencananya oleh HY, sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Disergap di Cicurug Sukabumi, Ganja 2,5 Kg Diamankan
"Saat ini pelaku maupun barang bukti selanjutnya di amankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Sunarto.
Adapun pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.