SUKABUMIUPDATE.com - Terkait kecelakaan lalu lintas yang kembali melibatkan truk tronton muatan pasir besi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan diminta tegas menegakan aturan. Terkini, Jumat (23/3/2018) tronton B 9371 TYU menabrak gudang di Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Beberapa hari sebelumnya, tronton muatan pasir juga menabrak rumah warga di jalan yang sama, arteri nasional Sukabumi-Bogor di kawasan Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. "Ini sudah membahayakan, semua pihak berwajib harus merespon dengan cepat," jelas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi.
BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal, Truk Hantam Gudang di Jalan Karangtengah Sukabumi
Kepada sukabumiupdate.com, politisi Partai Golkar ini meminta aturan jam operasional kendaraan besar, aturan tonase dan laik jalan harus ditegakan. "Kami (DPRD) akan meminta dinas perhubungan melakukan penegakan hukum terkait hal ini, jangan sampai terlanjur makan korban lebih banyak," lanjutnya.
Dishub diminta segera berkordinasi dengan lembaga terkait dalam hal ini satuan lalu lintas, baik Polres Sukabumi maupun Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penindakan. "Intinya adalah penegakan aturan secara konsisten ditempatkan aparat baik itu dinas perhubungan di perbatasan sehingga pemantauan kegiatan lalu lintas ini bisa ditertibkan," sambung Agus melalui jaringan telpon.
BACA JUGA: Sopir Ngantuk, Truk Hantam Mobil dan Warung di Kadupugur Sukabumi
Ia menambahkan bahwa masalah truk muatan tonase besar ini adalah hal klasik yang sulit dituntaskan. Diperlukan kebersamaan antar lembaga agar masalah ini bisa diselesaikan sebelum memakan korban lebih banyak.
"Selain membahayakan, salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di lintasan Sukabumi-Bogor ini adalah perjalanan kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan." Pungkasnya.