SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Sofyan Efendi sebagai saksi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pegawai Disdukcapil beberapa waktu lalu.
Sofyan mengungkapan kedatangannya ke Polres Sukabumi Kota hanya sebagai saksi. Sofyan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari penyidik unit IV Reskrim.
BACA JUGA: Warga Diminta Bantu Berantas Pungli di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi
"Hanya sebagai saksi saja. Pertanyaannya lumayan banyak, menyangkut sistem, management pelayan, termasuk kewenangan saya," ujar Sofyan kepada awak media seusai diperiksa, Jumat (16/3/2018).
Pertanyaan, kata Sofyan juga menyangkut prosedur dan SOP.
BACA JUGA: Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi Persilakan Mahasiswa Buka Posko Pengaduan
"Alhamdulillah semua pertanyaan dapat saya jawab dengan baik," paparnya.
Sofyan yang didampingi dengan pengacaranya menyesalkan kenapa masyarkat pemohon e-KTP tersebut tidak melalui meja pelayanan. Sebab jika sesuai prosedur maka hal tersebut tidak akan terjadi.
"Pengawasan saya terbatas. Karena setiap harinya saya harus menandatangani hampir dua ribu tanda tangan, bagaimana saya mau mengawasi ruangan itu. Apalagi ruangan arsip," terangnya.
BACA JUGA: Unras di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Ricuh, Mahasiswa Ngaku Dipukul Polisi
Terjadinya OTT di Disdukcapil, kata Sofyan menjadi tamparan yang sangat pedih. Lantaran ia mengaku berusaha mempertaruhkan menjadi pelayanan yang sangat baik untuk masyarakat.
"Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat jika membuat administrasi kependudukan ikuti sesuaikan prosedur. Apalagi ada larangan terbaca dengan jelas di kantor Dinasnya. Jangan membuat KTP melalui calo, tapi ke tempat pelayanan," pungkasnya.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Pungli KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Ricuh
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro membenarkan telah memeriksa Kadis Disdukcapil tekait prosedur pembuatan administrasi kependudukan. Sehingga dapat mengetahui bagaimana ketentuanya, aturan dan alur pembuatannya.
"Selain penegakan hukum, pengungkapan ini kami berharap akan terjadi perbaikan pelayanan sehingga adanya tindakan non prosedural bisa di perbaiki oleh kadis," pungkasnya.