SUKABUMIUPDATE.com - OE (46 tahun), warga Kampung Cinunjang, Desa Bantar Agung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan polisi. Ia menjadi tersangka kasus jual beli sisik trenggiling (manis javanica).
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku ditangkap Terminal Bus Kecamatan Cikembar, sekitar 16.00 WIB, Jum'at (9/3/2018). Saat itu, OE hendak melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling.
BACA JUGA: Bernilai Fantastis, Sindikat Penjual Hewan Dilindungi Dibekuk Aparat Polres Sukabumi Kota
"Pelaku sudah tiga tahun lebih menjual belikan kulit terenggiling. Pengakuannya, dijual seharga 1,2 juta rupiah per kilogram," ujar Nasriadi di Mapolres Sukabumi, Kamis (15/3/2018).
Pelaku mendapatkan sisik trenggiling dengan cara memburu sendiri di hutan. Ia juga menadah trenggiling dari pemburu.
BACA JUGA: Warga Cikupa Serahkan Trenggiling ke Polsek Tegalbuleud Sukabumi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Nasriadi, berupa satu kantong plastik sisik kulit terenggiling kering seberat 1,6 kilogram.Pelaku bakal dijerat pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak seratus juta rupiah," pungkasnya