SUKABUMIUPDATE.com - Sindikat penjualan satwa yang dilindungi pemerintah, jenis Trenggiling, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian, Senin (23/10/2017).
Informasi dihimpun, kawanan tersebut ditangkap masing-masing di tiga tempat berbeda, salah satunya di jalan Nyomplong, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA:Â Penjualan Telur Penyu Kembali Marak di Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansyur mengungkapkan penangkapan kepada ketiga pelaku tersebut, berawal dari laporan masyarakat, mengenai adanya jual beli hewan dilindungi.
“Masing-masing pelaku yang diamankan tersebut, yaitu berinisial JR (63 tahun) warga Cijorong Desa Bojongsari Kecamatan Jampang Kulon, DT (41 tahun) warga Kampung Rancaerang Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, dan SI (58 tahun) warga Kampung Tojong Desa Caringin Nunggal Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi,†sebut Rustam, kepada awak media dalam jumpa pers yang digelar di aula Mapolres, Selasa (24/10/2017), siang tadi.
Menurut pengakuan para tersangka, tambah Rustam, baik Trenggiling hidup, daging, maupun sisiknya, rencananya akan dijual dengan harga cukup fantastis.
BACA JUGA:Â Per Hari, Konsumsi Daging Babi Non-Muslim di Kota Sukabumi 250 Kg
Dalam satu Kilogramnya (Kg), sambung Rustam, mencapai hingga enam ribu sampai tujuh ribu US Dolar, dan jika di rupiahkan, sekitar Rp78 juta. “Katanya Trenggiling itu untuk bahan campuran, dan bisa mengobati penyakit, beber Rustam.
Rustam menambahkan, barang bukti yang diamankan pihaknya dari masing-masing tersangka, berupa satu ekor Trenggiling masih hidup dengan berat mencapai sekitar 3.5 Kg, satu tas warna hitam berisi satu kantung kresek sisik Trenggiling kurang lebih dua Kg, dan satu tas lainnya lagi dengan isi sama (sisik Trenggiling) dengan berat kurang lebih satu Kg.
BACA JUGA:Â 20 Kukang Jawa Dilepasliarkan ke Hutan Halimun Salak Kabupaten Sukabumi
“Trenggiling tersebut didapatkan dari daerah Kabupaten Sukabumi, Cianjur, bahkan dari Bogor. Karena, Kota Sukabumi ini hanya tempat penampungan, dan dijual lagi ke luar,†jelasnya.
Akibat perbuatanya tersebut, kini pelaku terancam pasal 21 ayat (2), pasal 40 ayat (2), serta pasal 33 ayat (3), dengan pidana hukuman lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp100 juta.
"Tersangka mengaku telah melakukan jual beli Trenggiling, sebanyak 10 kali. Sementara, Trenggiling yang masih hidup akan diserahkan ke BKSDH (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),†tutup Rustam.