Bernilai Fantastis, Sindikat Penjual Hewan Dilindungi Dibekuk Aparat Polres Sukabumi Kota

Selasa 24 Oktober 2017, 09:24 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sindikat penjualan satwa yang dilindungi pemerintah, jenis Trenggiling, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian, Senin (23/10/2017).

Informasi dihimpun, kawanan tersebut ditangkap masing-masing di tiga tempat berbeda, salah satunya di jalan Nyomplong, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Penjualan Telur Penyu Kembali Marak di Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansyur mengungkapkan penangkapan kepada ketiga pelaku tersebut, berawal dari laporan masyarakat, mengenai adanya jual beli hewan dilindungi.

“Masing-masing pelaku yang diamankan tersebut, yaitu berinisial JR (63 tahun) warga Cijorong Desa Bojongsari Kecamatan Jampang Kulon, DT (41 tahun) warga Kampung Rancaerang Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, dan SI (58 tahun) warga Kampung Tojong Desa Caringin Nunggal Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi,” sebut Rustam, kepada awak media dalam jumpa pers yang digelar di aula Mapolres, Selasa (24/10/2017), siang tadi.

Menurut pengakuan para tersangka, tambah Rustam, baik Trenggiling hidup, daging, maupun sisiknya, rencananya akan dijual dengan harga cukup fantastis.

BACA JUGA: Per Hari, Konsumsi Daging Babi Non-Muslim di Kota Sukabumi 250 Kg

Dalam satu Kilogramnya (Kg), sambung Rustam, mencapai hingga enam ribu sampai tujuh ribu US Dolar, dan jika di rupiahkan, sekitar Rp78 juta. “Katanya Trenggiling itu untuk bahan campuran, dan bisa mengobati penyakit, beber Rustam.

Rustam menambahkan, barang bukti yang diamankan pihaknya dari masing-masing tersangka, berupa satu ekor Trenggiling masih hidup dengan berat mencapai sekitar 3.5 Kg, satu tas warna hitam berisi satu kantung kresek sisik Trenggiling kurang lebih dua Kg, dan satu tas lainnya lagi dengan isi sama (sisik Trenggiling) dengan berat kurang lebih satu Kg.

BACA JUGA: 20 Kukang Jawa Dilepasliarkan ke Hutan Halimun Salak Kabupaten Sukabumi

“Trenggiling tersebut didapatkan dari daerah Kabupaten Sukabumi, Cianjur, bahkan dari Bogor. Karena, Kota Sukabumi ini hanya tempat penampungan, dan dijual lagi ke luar,” jelasnya.

Akibat perbuatanya tersebut, kini pelaku terancam pasal 21 ayat (2), pasal 40 ayat (2), serta pasal 33 ayat (3), dengan pidana hukuman lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp100 juta.

"Tersangka mengaku telah melakukan jual beli Trenggiling, sebanyak 10 kali. Sementara, Trenggiling yang masih hidup akan diserahkan ke BKSDH (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” tutup Rustam.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat18 Mei 2024, 20:00 WIB

Galau Asam Urat Sering Kambuh? Cobain 6 Makanan Ini untuk Mengobatinya

Asam urat yang menyerang tubuh akan membuat si penderitanya merasa terganggu dan tersiksa.
Ilustrasi. Beberapa makanan ini ampuh untuk mengatasi asam urat. (Sumber : Freepik/lifeforstock)
Life18 Mei 2024, 19:00 WIB

9 Cara Terbaik Mendisiplinkan Anak Agar Menjadi Penurut dan Tidak Berontak

Mendisiplinkan anak adalah cara terbaik agar mereka dapat patuh dan menjadi penurut.
Ilustrasi - Mendisiplinkan anak adalah cara terbaik agar mereka dapat patuh dan menjadi penurut. (Sumber : Pexels.com/@Kampus Production)
Sukabumi Memilih18 Mei 2024, 18:56 WIB

Koalisi Harapan Baru Sukabumi, Relawan Deklarasi Iyos Somantri untuk Pilkada 2024

Iyos mengatakan komunikasi dengan beberapa partai politik terus dilakukan.
Iyos Somantri dimintai keterangan oleh wartawan setelah deklarasi di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Bola18 Mei 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United, Siapakah yang Lolos ke Final?

Berikut adalah link live streaming Persib Bandung vs Bali United di Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024.
Berikut adalah link live streaming Persib Bandung vs Bali United di Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist).
Sukabumi18 Mei 2024, 18:04 WIB

Penjaga Ponpes di Kadudampit Sukabumi Tewas Akibat Longsor

Polisi berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dan Ponpes Yaspida.
Petugas dan warga di lokasi longsor di Kampung Renged RT 10/03 Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: Istimewa
Life18 Mei 2024, 18:00 WIB

5 Doa untuk Membolak Balikan Hati Seseorang, Bisa Bikin Luluh!

Doa membolak balikan hati seseorang ini dapat diamalkan kepada orang yang kita cintai atau kepada mereka yang memiliki hati yang keras.
Ilustrasi berdoa. - Doa membolak balikan hati seseorang ini dapat diamalkan kepada orang yang kita cintai atau kepada mereka yang memiliki hati yang keras. | (Sumber : Foto: Freepik.com)
Sukabumi18 Mei 2024, 17:48 WIB

Dijanjikan Kerja ke Malaysia Lewat Facebook, Tujuh Orang Malah Telantar di Sukabumi

Pelaku beralasan akan menyimpan mobil dan meminta korban menunggu di bandara.
Kondisi para korban yang telantar di rumah warga di Kampung Cihaur, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Life18 Mei 2024, 17:30 WIB

6 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad SAW yang Sangat Dianjurkan bagi Orang Tua

Mendidik anak seperti dalam anjuran Nabi Muhammad SAW tentu akan menjadi rekomendasi bagi para orang tua selama mengasuh.
Ilustrasi - Mendidik anak ala Nabi Muhammad SAW yang perlu diketahui semua orang tau. (Sumber : Pexels.com/cottonbro studio).
Life18 Mei 2024, 17:00 WIB

6 Golongan Orang yang Bakal Terjebak Hidup Miskin Selamanya, Apa Kamu Termasuk?

Beberapa golongan orang yang sering melakukan kebiasaan buruk akan berpotensi terjebak hidup miskin seumur hidup.
Ilustrasi - Golongan orang yang berpotensi hidup miskin selamanya. (Sumber : Pexels.com/Yura Forrat).
Life18 Mei 2024, 16:30 WIB

Tidak Mudah Dikenali, Ini 7 Alasan Anak Menangis yang Perlu Orang Tua Ketahui

Air mata seorang anak yang lebih besar bisa jadi lebih sulit untuk diuraikan daripada ratapan yang Anda pelajari dengan cermat pada fase bayi.
Ilustrasi - Ada beberapa alasan anak mengapa menangis. (Sumber : pexels.com/@Yan Krukau).