SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polres Sukabumi mengungkap praktik produksi pupuk ilegal di Kampung Gunungsireum, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Minggu (11/3/2018). Warga sekitar tidak tahu ada pabrik pupuk ilegal di lokasi tersebut.
Pabrik berada di tengah area tambang batu kapur. Lokasinya cukup terpencil, jauh dari permukiman.
"Kami sama sekali tak menaruh curiga dengan keberadaan pabrik itu. Kami kira hanya tempat pengolahan batu kapur biasa," ungkap Wawan (40) warga kampung Gunung Sireum ditemui sukabumiupdate.com, Selasa (13/3/2018).
BACA JUGA: Terpencil, Begini Kondisi Pabrik Pupuk Ilegal di Jampangtengah Sukabumi
Kebanyakan warga dan penambang batu kapur tidak pernah melihat aktivitas pabrik pada siang hari. Hanya saja, sering ada aktivitas keluar masuk kendaraan truk saat malam.
Pekerja mekanik alat berat tambang kapur, Anto (35 tahun) mengatakan, aktivitas di bangunan berukuran 12x7 meter itu sudah terlihat sejak lama. Sekitar satu tahun terakhir.
Sama halnya dengan Wawan, Ia pun tak tahu bahwa bangunan tersebut difungsikan sebagai pabrik pupuk ilegal.
BACA JUGA: Baru Beroperasi, Pabrik Pupuk Ilegal di Jampangtengah Sukabumi Digrebek Polisi
"Ya saya tahu, kalau malam sering ada truk yang masuk. Saya enggak tahu kalau pabrik itu tempat pengolahan pupuk," tutur Wawan.
Sukabumiupdate.com kemudian menelusuri keberadaan pemilik lahan bangunan pabrik. Diketahui, lahan tempat bangunan pabrik berdiri adalah milik Suprapto (60 tahun), warga Kampung Cieme, RT 17 RW 4, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.
Prapto mengaku mengontrakan tanah dengan harga Rp 1 juta per bulan. Lahan tersebut berstatus tanah milik. Dalam perjanjian kontraknya, Prapto memperbolehkan sipengontrak lahan untuk mengeksplorasi batuan dan segala yang ada di tanah milik tersebut.
BACA JUGA: Pertambangan Pasir Besi di Pantai Karang Bolong Kabupaten Sukabumi Ilegal?
Lain halnya dengan warga, Prapto mengaku tahu bahwa ada aktivitas pembuatan pupuk di gubuk tersebut. Namun Ia tidak pernah mencari tahu legalitas dan pemasarannya. Karena lokasi pabrik dan rumahnya terbilang jauh, sekitar 4 kilometer.
"Saya kira pengolahannya memang legal, dan saya juga tak pernah mencari tau karena kepentingan saya ke pabrik tersebut hanya ngambil uang kontrakan saja," ungkap Prapto.
Prapto juga mengaku tak tahu menahu soal penggrebekan polisi di pabrik itu. Ia mengetahui bangunan tersebut sudah digaris polisi saat hendak menagih uang sewa, Senin (12/3/2018).