SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polsek Cikembar Polres Sukabumi membekuk satu pelaku pengedar uang palsu(Upal) OJ (64 tahun), Sabtu (10/3/2018) dinihari. Penangkapan OJ merupakan hasil pengembangan dari pelaku pengedar uang palsu SN (56 tahun) yang ditangkap pada Jumat (9/3/2018).
Adapun OJ ini ditangkap di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Pengedar Uang Palsu Babak Belur Dihajar Massa di Cikembar Sukabumi
Kapolsek Cikembar AKP I Djubaedi menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihak Polsek Cikembar mendapat laporan dari warga bahwa SN diamankan di Batalyon Armed 13 Cikembang karena mengedarkan Upal di kampung Ciangsana Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar.
"Dari keterangan SN mengedarkan upal dengan rekannya yaitu OJ dan menyebutkan bahwa rekannya lari ke daerah Bogor. Kami menugaskan anggota untuk melakukan pengejaran," ungkap Akp I Djubaedi kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu di Pantai Loji, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Penjara
Dari pelaku pertama (SN) kita amankan upal sebanyak Rp 2,4 juta pecahan Rp 50 ribu dan dari pelaku kedua OJ diamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 3 juta dengan pecahan uang 50 ribu.
"Kami masih akan melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku berikutnya, karena hasil dari keterangan kedua tersangka masih ada pelaku lainnya," pungkasnya.