SUKABUMIUPDATE.com - Kakak-adik, Rigan Febri (23 tahun) dan Fikri Ali (19 tahun) terdakwa kasus pembunuhan sopir angkot dituntut 20 tahun kurungan penjara.
Kedua terdakwa tersebut dituntut pasal 340 KUHP. Sidang pembacaan tuntutan JPU ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Senin (5/3/2018).
Agenda sidang ini dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha MH, Hakim Anggota Rio Barten dan Much Zulkarnaen, serta Yayan Mulyana sebagai panitera pengganti.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di PN Cibadak Kabupaten Sukabumi Molor Berjam-jam
"Mereka (Terdakwa) dituntut 20 tahun diduga menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan berencana. Dengan barang bukti pisau, jaket, golok, dan dua unit roda empat," ujar kasipidum Kejari Kabupaten Sukabumi Yeriza Adhitya kepada sukabumiupdate.com.
Sementara itu agenda sidang selanjutnya adalah nota pembelaan yang akan digelar di PN Cibadak, Senin (12/3/2018) mendatang.