SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B mencatat sedikitnya ada 3.007 perkara perceraian yang ditangani sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2020.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayati merincikan, pada bulan Januari tercatat ada 411 perkara yang ditangani, Februari 411 perkara, Maret 394 perkara, April 276 perkara, Mei ada 215 perkara, Juni 442 perkara, Juli ada 537 perkara dan Agustus 321 perkara.
BACA JUGA: Angka Cerai Akibat Medsos Tinggi, Pemkot Sukabumi Rancang Curhat Online
"Sehingga total ada 3.007 perkara. Dari jumlah itu rata-rata istri menggugat cerai suami," beber Ade Rinayanti saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Senin (14/9/2020).
Ade menjelaskan, rata-rata gugat cerai dilakukan istri terhadap suami karena faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.
"Faktor lainnya, masalah ekonomi, suami tidak bisa menafkahi istri. Pengadilan selalu berupaya melakukan mediasi kepada pasangan saat akan bercerai, tapi rata-rata selalu gagal, mereka memilih bercerai," jelasnya.