SUKABUMIUPDATE.com - Sampah elektronik dihasilkan dari segala jenis peralatan elektronik. Seiring berjalannya waktu jumlah sampah elektronik akan semakin meningkat apalagi di tengah perkembangan teknologi dan semakin majunya industri elektronik.
Produk industri elektronik menciptakan produk yang semakin bervariasi dan canggih. Kemudahan yang ditawarkan oleh dunia digital juga turut menjadi daya tarik meskipun sampah elektronik adalah dampak negatif dari kemajuan tersebut.
Mengutip dari Digitalbisa.id, beberapa informasi berikut dapat membantumu lebih memahami seputar sampah elektronik.
Definisi Sampah elektronik
Sampah elektronik didefinisikan sebagai sampah yang sumbernya berasal dari berbagai peralatan elektronik.
Sampah elektronik juga dikategorikan sebagai Sampah B3 karena mengandung berbagai macam bahan beracun dan berbahaya.
Fakta Sampah Elektronik yang Wajib Kamu Ketahui
Pada tahun 2019, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merilis data jumlah sampah elektronik dalam Global E-Waste Monitor.
Jumlah sampah elektronik ternyata mencapai 53 juta ton pada tahun tersebut.
Sedangkan sepanjang tahun 2021, data lain dalam Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE) Forum menyebutkan jumlah sampah elektronik atau e-waste tercatat lebih banyak dari tahun 2019 lalu, yaitu mencapai 57,4 juta ton.
Artinya, dalam kurun waktu dua tahun telah terjadi peningkatan sekitar 4,4 juta ton.
Tak hanya itu, fakta mengejutkan lainnya adalah PBB telah memprediksi adanya penumpukan sampah elektronik sebanyak 74 juta ton pada tahun 2030 mendatang. Lonjakan juga diprediksi akan terjadi pada tahun 2050 sehingga menjadi 120 juta ton.
Selain itu juga diketahui, sampah elektronik memiliki berbagai kandungan metal berharga seperti emas, perak, logam, tembaga, dan platinum.
Sayangnya perhatian terhadap sampah elektronik tergolong masih sangat kurang karena hanya sekitar 17,4% saja dari kandungan tersebut yang dapat didaur ulang.
Bahaya Sampah elektronik
Pengelolaan yang tidak benar dari sampah elektronik akan berdampak buruk bagi makhluk hidup dan lingkungan sekitar.
Kandungan B3 pada sampah elektronik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang juga membahayakan kesehatan manusia, seperti memicu terjadinya kanker, kerusakan organ tubuh, bahkan hingga kerusakan DNA.
Sampah elektronik ini memerlukan penanganan yang tepat dan ramah lingkungan.
Konsumsi masyarakat Indonesia yang meningkat pada perangkat elektronik dapat berpotensi menyebabkan ledakan timbunan sampah elektronik. Ditambah lagi dengan Indonesia jumlah penduduk yang padat dan termasuk negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia.
Isu sampah elektronik kerap dipandang sebelah mata karena kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mengelola sampah elektronik masih sangat rendah.
Jenis Sampah elektronik
Setelah mengetahui definisi dari sampah elektronik, kamu wajib mengetahui jenis-jenisnya. Apa saja jenis dari sampah elektronik ini? Sampah elektronik yang terdapat di lingkungan sekitar kita dapat berupa ponsel, tablet, laptop, kipas angin, televisi, kulkas, mesin cuci, kamera dan peralatan lain yang memiliki komponen listrik ataupun daya baterai yang sudah tidak digunakan lagi.
Pengelolaan Sampah Elektronik
Kamu tentu sudah asing dengan jenis-jenis sampah elektronik kan? Jika ya, kamu wajib tahu langkah tepat yang dilakukan!
Penumpukan sampah elektronik perlu ditangani segera dan harus dengan langkah ang tepat. Kamu dapat melakukan dengan tips berikut yaitu Pilah, Olah, Buang.
Baca Juga :
1. Pilah
Sampah elektronik yang telah kamu simpan dan kumpulkan di tempat terpisah dari sampah domestik selanjutnya dapat kamu pilih atau melakukan proses sortir.
Dampak buruk sampah elektronik dapat dicegah dengan cara kamu harus memilah sampah tersebut dan tidak boleh dicampurkan dengan sampah domestik jenis lainnya.
Pilah merupakan langkah pertama agar kamu dapat memisahkan jenis sampah elektronik mana yang akan kamu olah dan mana yang akan kamu buang.
Pastikan identifikasi jenis sampah kamu lakukan dengan benar agar kamu tidak salah mengkategorikan sampah elektronik yang masih dapat didaur ulang untuk dibuang.
2. Olah
Hasil seleksi peralatan yang masih memiliki kemungkinan untuk direparasi kemudian kamu lanjutan ke tahapan yang kedua yaitu Olah.
3. Buang
Pengelolaan sampah elektronik pada tahap yang ketiga adalah Buang.
Sampah elektronik yang sudah tidak ingin kamu pakai namun masih dapat digunakan atau direparasi dapat kamu buang dengan berbagai cara.
Buang yang dimaksud bukan kamu dengan membuang habis tanpa sisa, namun kamu dapat menjual, atau memberikan sampah elektronik yang masih layak pakai kepada orang yang lebih membutuhkan misalnya tempat servis.
Sampah elektronik yang sudah tidak terpakai dapat juga kamu serahkan kepada lembaga-lembaga pengelolaan sampah elektronik.
Mengapa harus pada lembaga pengelolaan sampah elektronik? Hal ini dikarenakan pengelolaan sampah elektronik sudah memiliki dasar hukumnya lho.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan sampah elektronik harus dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin.
Pengelolaan sampah elektronik tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.
Selain dengan adanya peraturan perundang-undangan dan regulasi yang diberlakukan pemerintah, pengelolaan sampah elektronik harus melibatkan semua komponen masyarakat, mulai dari produsen, distributor, maupun konsumen produk sampah elektronik.
Para produsen barang-barang elektronik juga harus bertanggung jawab dalam upaya pengelolaan dan daur ulang produk bersumber sampah elektronik yang mereka buat.
Setelah menyimak uraian tadi, dapat disimpulkan bahwa permasalahan sampah elektronik bukan lah tanggung jawab individu namun menjadi tanggung jawab global.
Namun demikian, upaya mengurangi penumpukan sampah elektronik dapat dimulai dari diri sendiri. Konsumen atau para pengguna produk elektronik wajib menjaga dan memelihara barang agar tidak menjadi sampah elektronik.
Pengurangan sampah elektronik ditentukan oleh daya beli konsumen.
Daya beli konsumen juga harus didasarkan pada asas kebutuhan agar pembelian tidak hanya keinginan semata. Konsumen harus selektif dalam memilih keputusan apakah mereka harus membeli atau cukup menyewa peralatan elektronik.
Edukasi sampah elektronik juga wajib dilakukan oleh siapapun yang memahami hal tersebut. Upaya menjaga wajib dilakukan bersama dengan dilandaskan pada ilmu pengetahuan yang cukup tentang sampah elektronik.
Sehingga diharapkan semua unsur dapat terlibat secara maksimal dalam upaya pengelolaan sampah elektronik.
Baca Juga :
Writer: Nida Salma Mardiyyah