SUKABUMIUPDATE.com - Apakah Anda sudah mengetahui fakta sejumlah jenis makanan Indonesia dilarang beredar di Eropa?
Sebagai salah satu negara yang cukup terkenal dengan berbagai macam kulinernya, tentu saja hal tersebut cukup membuat penasaran, bukan?
Thomas Darmawan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menyampaikan jika seluruh makanan yang masuk ke Eropa tidak boleh mengandung residu pestisida.
Dilansir oleh Tempo.co dari sib3pop.menlhk.go.id, residu pestisida adalah sisa pestisida, termasuk hasil perubahannya yang terdapat pada atau dalam jaringan manusia, hewan, tumbuhan, air, udara, atau tanah.
Pestisida di Indonesia digunakan untuk memberantas hama dan penyakit yang mengganggu tanaman, memberantas rerumputan, merangsang pertumbuhan tanaman, dan mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit.
Banyak industri pangan di Indonesia yang masih belum mengerti akan aturan tersebut. Aturan itu mengharuskan tes kandungan pestisida setiap membeli bahan baku untuk menu masakan.
Dilansir dari Healthline, ada beberapa jenis buah dan sayuran yang mengandung residu tinggi, di antaranya adalah bayam, stroberi, apel, nektar, peach, anggur, pir, ceri, seledri, tomat, kentang, dan paprika.
Makanan Indonesia yang memiliki komposisi buah, sayuran, atau biji-bijian harus benar-benar memperhatikan tingkat residu pestisidanya.
Kini Eropa semakin meningkatkan keamanan impor pangan sehingga makanan yang masuk ke negara tersebut harus benar-benar teruji lab.
Tidak hanya itu, beberapa produk olahan hewani juga dilarang dibawa ke Eropa. Contoh produk olahan hewani adalah ikan asin.
Bahkan oleh petugas bandara pun bila Anda ketahuan membawa produk olahan hewani mereka tidak segan untuk membuangnya.