SUKABUMIUPDATE.com - Banyak yang masih belum mengetahui perbedaan Paskibra dan Paskibraka. Ya, keduanya memiliki perbedaan meskipun sama-sama menjadi pasukan pengibar bendera.
Melansir dari Suara.com, pada dasarnya, istilah Paskibra dan Paskibraka dibedakan dari tingkat wilayah mereka bertugas. Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, sedangkan Paskibra adalah Pasukan Pengibar Bendera.
Jika Paskibraka bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional, maka Paskibra bertugas di tingkat yang lebih kecil seperti sekolah atau instansi lainnya.
Sementara itu, bagi Paskibraka yang sudah selesai melaksanakan tugasnya, mereka disebut sebagai Purna Paskibraka Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan putra-putri terbaik bangsa, kader pemimpin bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang melalui sistem dan mekanisme pendidikan dan pelatihan yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta penguatan aspek mental dan fisik agar memiliki kemampuan prima dalam melaksanakan tugas sebagai pasukan pengibar bendera pusaka.
Formasi Pasukan Paskibraka
Petugas Paskibraka memiliki formasi khusus yang menjadi ciri khas dan diambil dari nilai historis kemerdekaan RI.
Kelompok 17
Diambil dari tanggal proklamasi, kelompok berjumlah 17 orang ini mengambil posisi paling depan dan bertugas sebagai pemandu sekaligus pengiring pasukan. Pemimpinnya disebut Komandan Kelompok (DanPok).
Baca Juga :
Kelompok 8
Kelompok ini terdiri dari 8 orang dan posisinya di belakang kelompok 17 sebagai pasukan inti yang membawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.
Dua petugas putri berperan sebagai pembawa bendera dengan satu orang membawa baki bendera utama (Pembawa Baki 1) dan yang lainnya berperan sebagai petugas cadangan (Pembawa Baki 2).
Untuk tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi, petugas ini dikawal oleh empat anggota TNI atau POLRI bersenjata sedangkan di tingkat nasional yaitu di Istana Merdeka, mereka dikawal anggota Yonwalprotneg Paspampres.
Lalu tiga pengibar lainnya bertugas masing-masing membentangkan bendera, petugas posisi tengah sebagai Komandan Kelompok 8 sekaligus pengerek tali bendera dan satu putra lainnya berperan sebagai pengerek tali bendera dengan tiga putri Paskibraka di shaf belakang berperan sebagai pagar pasukan.
Pasukan 45
Posisinya di belakang Kelompok 8 dan membawa senapan. Pasukan 45 berperan sebagai pengawal/pengaman kehormatan dengan fungsi simbolis. Mereka adalah anggota dari TNI atau POLRI. Untuk tingkat nasional terdiri dari pasukan 45 terdiri anggota Yonwalprotneg Paspampres.
Merujuk laman paskibraka-jp.or.id, ide Paskibraka lahir tahun 1946, tepatnya saat ibu kota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.
Dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang pertama, Presiden Soekarno memerintahkan ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta.
Pada saat itu, memiliki gagasan sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, sebagai generasi penerus bangsa.
SUMBER: SUARA.COM/Rima Suliastini