Perbedaan PHK dan Pemecatan Dalam Dunia Kerja Serta Hak Pekerja yang Terkena PHK

Sabtu 06 Agustus 2022, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - PHK atau pemutusan hubungan kerja memang hal yang kerap terjadi karena berbagai alasan. Apalagi di masa pandemi, dimana perusahaan-perusahaan banyak yang melakukan PHK karyawan atau pekerjanya.

Namun, sebelum itu kamu harus tahu dulu perbedaan PHK dengan pemecatan. Melansir dari topcareer.id, Dalam bahasa Inggris-nya dua istilah itu diungkap dalam dua kata berbeda.

Dipecat disebut “fired”, sedangkan kena PHK berarti “laid off.” Walaupun keduanya berarti sama-sama dikeluarkan dari perusahaan, tetapi akan mempunyai dampak berbeda terhadap pencarian kerja kamu di masa mendatang.

Dilansir Thebalancecareers.com, jika kamu dipecat (fired) karena alasan kinerja kamu dianggap buruk atau kamu melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan seperti, mempermalukan perusahaan, merusak fasilitas kantor, tidak masuk kerja tanpa ada kabar dan lain sebagainya dipastikan kecil harapan kamu untuk cepat mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga :

Orang-orang yang dipecat karena ini biasanya tidak akan menerima pesangon, karena pengakhiran kontrak kerja terjadi karena kelalaian individu itu sendiri.

Sedangkan jika perusahaan mengakhiri masa kerja kamu dengan status PHK, hal ini biasanya dikarenakan perusahaan mengalami restrukturisasi, perampingan ataupun karena perusahaan/bisnisnya mengalami kebangkrutan.

Dan jangan lupa kalau kamu terkena PHK, kamu berhak mendapatkan pesangon dan beberapa tunjangan lainnya sesuai ketentuan perusahaan.

Lantas, bagaimana nasib pekerja perusahaan-perusahaan yang terkena PHK, dan, apa hak-hak yang akan diterima oleh mereka?

Melansir dari Tempo.co, pada dasarnya, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan berhak untuk mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, seperti hak cuti tahunan yang belum diambil.

Secara hukum, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikenal dua istilah pesangon, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK dan Uang Penggantian Hak atau UPH. 

Secara spesifik, besaran mengenai pesangon yang diterima berdasarkan Pasal 81 Angka 44 dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut.

Baca Juga :

photo (Ilustrasi) PHK atau pemecatan dalam dunia kerja - (Freepik)</span

Besaran uang pesangon yang diberikan adalah sebagai berikut.

  • Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima pesangon setara dengan 1 bulan upah;
  • Pegawai dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun; menerima pesangon setara dengan  2 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun; menerima pesangon setara dengan  3 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun; menerima pesangon setara dengan  4 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun; menerima pesangon setara dengan  5 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun; menerima pesangon setara dengan  6 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun; menerima pesangon setara dengan  7 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun; menerima pesangon setara dengan  8 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima pesangon setara dengan 9 bulan upah.

Kemudian, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima UPMK sebagai berikut

  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun; menerima UPMK setara 2 bulan upah;
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun; menerima UPMK setara3 bulan upah;
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun; menerima UPMK setara 4 bulan upah;
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun; menerima UPMK setara 5 bulan upah;
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun; menerima UPMK setara 6 bulan upah;
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun; menerima UPMK setara 7 bulan upah;
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun; menerima UPMK setara8 bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih; menerima UPMK setara10 bulan upah.

Sementara itu, besaran UPH yang berhak diterima adalah sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan begitu, pada dasarnya, karyawan yang di-PHK berhak untuk menerima ganti rugi atau pesangon dari perusahaan. Kendati demikian, merujuk Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebelum UU Cipta Kerja, dituliskan bahwa PHK sebaiknya dihindari dan kedua belah pihak mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi