Perbedaan PHK dan Pemecatan Dalam Dunia Kerja Serta Hak Pekerja yang Terkena PHK

Sabtu 06 Agustus 2022, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - PHK atau pemutusan hubungan kerja memang hal yang kerap terjadi karena berbagai alasan. Apalagi di masa pandemi, dimana perusahaan-perusahaan banyak yang melakukan PHK karyawan atau pekerjanya.

Namun, sebelum itu kamu harus tahu dulu perbedaan PHK dengan pemecatan. Melansir dari topcareer.id, Dalam bahasa Inggris-nya dua istilah itu diungkap dalam dua kata berbeda.

Dipecat disebut “fired”, sedangkan kena PHK berarti “laid off.” Walaupun keduanya berarti sama-sama dikeluarkan dari perusahaan, tetapi akan mempunyai dampak berbeda terhadap pencarian kerja kamu di masa mendatang.

Dilansir Thebalancecareers.com, jika kamu dipecat (fired) karena alasan kinerja kamu dianggap buruk atau kamu melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan seperti, mempermalukan perusahaan, merusak fasilitas kantor, tidak masuk kerja tanpa ada kabar dan lain sebagainya dipastikan kecil harapan kamu untuk cepat mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga :

Orang-orang yang dipecat karena ini biasanya tidak akan menerima pesangon, karena pengakhiran kontrak kerja terjadi karena kelalaian individu itu sendiri.

Sedangkan jika perusahaan mengakhiri masa kerja kamu dengan status PHK, hal ini biasanya dikarenakan perusahaan mengalami restrukturisasi, perampingan ataupun karena perusahaan/bisnisnya mengalami kebangkrutan.

Dan jangan lupa kalau kamu terkena PHK, kamu berhak mendapatkan pesangon dan beberapa tunjangan lainnya sesuai ketentuan perusahaan.

Lantas, bagaimana nasib pekerja perusahaan-perusahaan yang terkena PHK, dan, apa hak-hak yang akan diterima oleh mereka?

Melansir dari Tempo.co, pada dasarnya, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan berhak untuk mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, seperti hak cuti tahunan yang belum diambil.

Secara hukum, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikenal dua istilah pesangon, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK dan Uang Penggantian Hak atau UPH. 

Secara spesifik, besaran mengenai pesangon yang diterima berdasarkan Pasal 81 Angka 44 dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut.

Baca Juga :

photo (Ilustrasi) PHK atau pemecatan dalam dunia kerja - (Freepik)</span

Besaran uang pesangon yang diberikan adalah sebagai berikut.

  • Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima pesangon setara dengan 1 bulan upah;
  • Pegawai dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun; menerima pesangon setara dengan  2 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun; menerima pesangon setara dengan  3 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun; menerima pesangon setara dengan  4 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun; menerima pesangon setara dengan  5 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun; menerima pesangon setara dengan  6 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun; menerima pesangon setara dengan  7 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun; menerima pesangon setara dengan  8 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima pesangon setara dengan 9 bulan upah.

Kemudian, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima UPMK sebagai berikut

  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun; menerima UPMK setara 2 bulan upah;
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun; menerima UPMK setara3 bulan upah;
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun; menerima UPMK setara 4 bulan upah;
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun; menerima UPMK setara 5 bulan upah;
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun; menerima UPMK setara 6 bulan upah;
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun; menerima UPMK setara 7 bulan upah;
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun; menerima UPMK setara8 bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih; menerima UPMK setara10 bulan upah.

Sementara itu, besaran UPH yang berhak diterima adalah sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan begitu, pada dasarnya, karyawan yang di-PHK berhak untuk menerima ganti rugi atau pesangon dari perusahaan. Kendati demikian, merujuk Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebelum UU Cipta Kerja, dituliskan bahwa PHK sebaiknya dihindari dan kedua belah pihak mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life30 Oktober 2024, 13:30 WIB

6 Mitos Gedung Sate Bandung: Cerita Neng Siti Hingga Lorong Bawah Tanah

Gedung Sate sendiri adalah salah satu bangunan kolonial yang paling ikonik di Bandung dan sekarang berfungsi sebagai kantor gubernur Jawa Barat serta museum.
Gedung Sate Bandung yang Menyimpan Banyak Kisah Misteri. Foto: IG/@gedungsate
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 13:09 WIB

PHK, Pengangguran dan Kemiskinan: Tantangan Calon Pemimpin Baru di Sukabumi

Calon pemimpin wilayah terluas se Jawa Bali yang saat ini tengah berkompetisi di pilkada 2024, wajib punya program kerja mumpuni untuk mengatasi tiga masalah sosial dan ekonomi ini.
Ilustrasi antrian pencari kerja. PHK pengangguran dan kemiskinan (Sumber: istimewa)
Food & Travel30 Oktober 2024, 13:00 WIB

Pulau Peucang Pandeglang, Wisata Alam Eksotis di Ujung Kulon Banten

Pulau Peucang menjadi surga bagi para pecinta alam, penyelam, dan wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang autentik.
Pulau Peucang, sebuah pulau kecil yang terletak di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id).
Internasional30 Oktober 2024, 12:30 WIB

Wabah Menari Frau Troffea 1518: 400 Orang Joget Kejang Diduga Keracunan Jamur

Wabah Menari 1518 adalah salah satu peristiwa misterius dalam sejarah yang mengundang banyak teori dan interpretasi.
Ilustrasi. Wabah Menari Frau Troffea 1518: 400 Orang Joget Kejang Diduga Keracunan Jamur. (Sumber : Ist)
Sukabumi30 Oktober 2024, 12:08 WIB

Operasi Lodaya 2024: Mobil Wara-wiri Disita Polres Sukabumi, Alasannya Berubah Bentuk dan Keamanan

Wara-wiri adalah kendaraan pribadi yang dimodifikasi untuk menarik minat wisatawan.
Mobil wara-wiri yang dirazia dan disita Satlantas Polres Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Bola30 Oktober 2024, 12:00 WIB

Persib Bandung vs Semen Padang Tanpa Penonton, Dedi Kusnandar Incar 3 Poin!

Persib Bandung bertekad pertahankan catatan tak terkalahkan saat menjamu Semen Padang di Liga 1 pekan ke-10.
Dua pemain Persib, Tryronne Del Pino dan Dimas Drajad dibayangi pemain Persija di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Senin, 23 September 2024. (Sumber : PERSIB.co.id/Sutanto Nurhadi Permana)
Sukabumi Memilih30 Oktober 2024, 11:46 WIB

Hanya Tampilkan C1, Perubahan Sirekap di Pilkada Sulitkan Publik Awasi Kecurangan

Perubahan tampilan ini berbeda dengan Pemilu 2024.
(Foto Ilustrasi) KPU RI mengubah portal Sirekap untuk Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Oktober 2024, 11:45 WIB

Kasusnya Masih Berlanjut, Pratiwi Noviyanthi Tegaskan Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh

Konflik antara Pratiwi Noviyanthi dengan Agus Salim perihal uang donasi senilai Rp. 1,5 miliar yang diduga digunakan untuk melunasi hutang Agus masih berlanjut.
Kasusnya Masih Berlanjut, Pratiwi Noviyanthi Tegaskan Uang Donasi Agus Salim Masih Utuh (Sumber : Youtube | Denny Sumargo)
Life30 Oktober 2024, 11:08 WIB

SENAPADMA 2024: Pentingkah Sex Education di Sekolah Dasar?

Diskusi ilmiah yang digagas Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Nusa Putra University melalui Nusa Putra Global (NUTRAL).
Dr Fikriyah MA narasumber dalam Seminar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah atau SENAPADMA 2024 (Sumber: dok nusa putra)
Life30 Oktober 2024, 11:00 WIB

7 Cara Menghindari Ghibah, Hindari Topik Pembicaraan Tentang Keburukan Orang Lain!

Saat satu orang mulai masuk ke topik ghibah, yang lain bisa mengingatkan dengan baik agar percakapan tidak berlanjut ke arah negatif.
Ilustrasi. Cara Menghindari Ghibah, Hindari Topik Pembicaraan Tentang Keburukan Orang Lain (Sumber : Pexels/Kaboompics.com)