SUKABUMIUPDATE.com - PHK atau pemutusan hubungan kerja memang hal yang kerap terjadi karena berbagai alasan. Apalagi di masa pandemi, dimana perusahaan-perusahaan banyak yang melakukan PHK karyawan atau pekerjanya.
Namun, sebelum itu kamu harus tahu dulu perbedaan PHK dengan pemecatan. Melansir dari topcareer.id, Dalam bahasa Inggris-nya dua istilah itu diungkap dalam dua kata berbeda.
Dipecat disebut “fired”, sedangkan kena PHK berarti “laid off.” Walaupun keduanya berarti sama-sama dikeluarkan dari perusahaan, tetapi akan mempunyai dampak berbeda terhadap pencarian kerja kamu di masa mendatang.
Dilansir Thebalancecareers.com, jika kamu dipecat (fired) karena alasan kinerja kamu dianggap buruk atau kamu melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan seperti, mempermalukan perusahaan, merusak fasilitas kantor, tidak masuk kerja tanpa ada kabar dan lain sebagainya dipastikan kecil harapan kamu untuk cepat mendapatkan pekerjaan kembali.
Orang-orang yang dipecat karena ini biasanya tidak akan menerima pesangon, karena pengakhiran kontrak kerja terjadi karena kelalaian individu itu sendiri.
Sedangkan jika perusahaan mengakhiri masa kerja kamu dengan status PHK, hal ini biasanya dikarenakan perusahaan mengalami restrukturisasi, perampingan ataupun karena perusahaan/bisnisnya mengalami kebangkrutan.
Dan jangan lupa kalau kamu terkena PHK, kamu berhak mendapatkan pesangon dan beberapa tunjangan lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
Lantas, bagaimana nasib pekerja perusahaan-perusahaan yang terkena PHK, dan, apa hak-hak yang akan diterima oleh mereka?
Melansir dari Tempo.co, pada dasarnya, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan berhak untuk mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, seperti hak cuti tahunan yang belum diambil.
Secara hukum, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikenal dua istilah pesangon, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK dan Uang Penggantian Hak atau UPH.
Secara spesifik, besaran mengenai pesangon yang diterima berdasarkan Pasal 81 Angka 44 dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut.
Besaran uang pesangon yang diberikan adalah sebagai berikut.
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima pesangon setara dengan 1 bulan upah;
- Pegawai dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun; menerima pesangon setara dengan 2 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun; menerima pesangon setara dengan 3 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun; menerima pesangon setara dengan 4 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun; menerima pesangon setara dengan 5 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun; menerima pesangon setara dengan 6 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun; menerima pesangon setara dengan 7 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun; menerima pesangon setara dengan 8 bulan upah.
- Pegawai dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima pesangon setara dengan 9 bulan upah.
Kemudian, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima UPMK sebagai berikut
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun; menerima UPMK setara 2 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun; menerima UPMK setara3 bulan upah;
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun; menerima UPMK setara 4 bulan upah;
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun; menerima UPMK setara 5 bulan upah;
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun; menerima UPMK setara 6 bulan upah;
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun; menerima UPMK setara 7 bulan upah;
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun; menerima UPMK setara8 bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih; menerima UPMK setara10 bulan upah.
Sementara itu, besaran UPH yang berhak diterima adalah sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan begitu, pada dasarnya, karyawan yang di-PHK berhak untuk menerima ganti rugi atau pesangon dari perusahaan. Kendati demikian, merujuk Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebelum UU Cipta Kerja, dituliskan bahwa PHK sebaiknya dihindari dan kedua belah pihak mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.