SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat memastikan libur akhir tahun 2021 ini tetap sehat, baik pengunjung maupun pelaku wisata. Pemkab Sukabumi menerapkan aturan pengunjung harus memperlihatkan kartu vaksin covid-19 saat akan memasuki seluruh destinasi wisata.
Aturan ini mulai disosialisasikan oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian atau Diskominfosan, sejak Kamis kemarin 8 Desember 2021 melalui sejumlah akun media sosial resminya.
BEWARA KANGGO ORANG SUKABUMI
Sareng nu bade ka Sukabumi
Kaping
11 Desember 2021 - 02 Januari 2022
Dilaksanakeun pamariosan kartu Vaksin kanggo Wargi anu bade nyumpingan Tempat Wisata di Kabupaten Sukabumi sareng Wajib Nganggo Masker
"TEU VAKSIN, TEU ULIN"
Selain wajib memperlihatkan kartu atau sertifikat digital vaksinasi covid-19 minimal dosis 1, pengunjung tempat wisata juga diminta untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak personal alias tidak berkerumun.
Kadiskominfosan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang menegaskan aturan ini diterbitkan sebagai upaya mencegah penularan karena pandemi covid-19 masih terjadi. Kabupaten Sukabumi menurut Eka berada di level 2 kewaspadaan, namun tetap harus melakukan pengawasan ketat sesuai kebijakan pemerintah pusat dan satgas penanganan covid-19 nasional.
Baca Juga :
"Pemerintah daerah akan menerjunkan petugas gabungan untuk memantau dan mengawasi kebijakan ini di lapangan. Teknis akan dilakukan petugas gabungan masing-masing wilayah dalam hal ini kecamatan. Kami sudah berkoordinasi dengan semua pelaku dan operator tempat wisata," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Dedi Chardiman menambahkan bahwa akan pos khusus bagi wisatawan yang ingin divaksin termasuk fasilitas kesehatan. "Rencananya juga disediakan pemeriksaan swab antigen gratis," ungkapnya melalui pesan singkat.
Selain aturan vaksin, Polres Sukabumi juga akan mulai menerapkan kebijakan ganjil genap mulai 11 dan 12 Desember 2021 di jalur wisata pantai Palabuhanratu. Kebijakan ini sesuai tanggal, 11 Desember hanya kendaraan dengan angka belakang ganjil pada plat nomor bisa melintas jalan raya citepus hingga ke Cisolok.