SUKABUMIUPDATE.com - Libur panjang hari raya Idul Fitri, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, memastikan tidak akan membuka pos Tanda Pemungutan Retribusi (TPR) di sepanjang kawasan objek wisata Palabuhanratu.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Berencana Bubarkan Pos Tanda Pemungutan Retribusi di Jalan
Kepala Dinas Pariwisata, Usman Jaelani mengungkapakan Pos TPR atau Tolgate pungutan restribusi pariwista yang biasa berlokasi di tengah jalan, di Jalan Tenjoresmi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi memang sudah lama tidak dioperasikan.
"Itu memang sudah lama tidak dioperasikan sebelum saya menjabat kepala Dinas Pariwisata," ujar Usman kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/5/2019).
Dengan ditutupnya Pos TPR tersebut, kata Usman otomatis libur panjang Idul fitri kali ini tidak akan ada lagi pungutan retribusi terhadap wisatawan yang datang ke kawasan objek wisatawan Palabuhanratu, seperti di tahun-tahun sebelumnya saat libur panjang.
"Nantinya pemungutan retribusi wisata akan dilakukan di lokasi objek wisata, jadi tidak di Pos TPR," jelasnya.
BACA JUGA: Mancing Sambil Ngabuburit di Situ Endah Cekdam Waluran Sukabumi
Masih kata Usman, hal itu dilakukan untuk memberikan kenyaman terhadap para pengunjung yang datang ke kawasan objek wisata Palabuhanratu dan sekitarnya.
"Kami berharap wisatawan nyaman dan tidak kapok berkunjung ke pantai yang berada di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi ini," pungkasnya.