SUKABUMIUPDATE.com - Meri Sariningsih (Divisi Parisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi) kembali hadir pada Pawon episode 5, membahas tentang “Sosialisasi Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat”, Rabu (26/8/2020).
Meri menyampaikan, dasar hukum dari Pemantauan Pemilihan ini adalah Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 8 tahun 2017. Namun, setelah adanya penundaan karena pandemi Covid-19, dan terbitnya PKPU nomor 5 tahun 2020, ada revisi jadwal pendaftaran untuk Pemantauan Pemilihan, Lembaga Survei/Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat.
BACA JUGA: Edisi 3, Pawon Kabupaten Sukabumi: Menyimak Alur dan Mekanisme Pencalonan Pilkada 2020
Jadwal pendaftaran yang berlaku untuk sekarang, yaitu tanggal 1 November 2019 – 2 Desember 2020 untuk pemantauan pemilihan, dan 1 November 2019 – 8 November 2020 untuk Lembaga Survei/Jajak Pendapat dan juga Perhitungan Cepat. Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten Sukabumi.
“Sampai saat ini (26/8/2020), belum ada satupun dari Lembaga Pemantau yang mengajukan untuk Pemantauan di Kabupaten Sukabumi. Baru ada satu dari Lembaga Survei/Jajak Pendapat, itupun masih ada beberapa yang harus di asistensi oleh KPU Kabupaten Sukabumi.” Kata Meri.
BACA JUGA: Edisi 2, Pawon Kabupaten Sukabumi: Pemilihan Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Ia juga menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para Lembaga Pemantau, Survei, dan juga Perhitungan Cepat, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2017 pasal 30, yaitu Independen, Sumber Dana harus jelas, harus terdaftar dan diakreditasi oleh KPU Kabupaten Sukabumi
“Persyaratan selanjutnya diatur SE (Surat Edaran) nomor 2296 tahun 2020 tentang pedoman teknis, pemantauan, dan survei serta perhitungan cepat” jelasnya diakhir acara.
Untuk menyimak lebih lengkap talk show edisi ini, silahkan klik Pawon 5.