SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan adanya istilah baru mengenai kepercayaan, yaitu ‘Agama Tentatif’.
Istilah ini cukup membuat banyak orang bertanya-tanya, kemudian mencari tahu apa pengertiannya.
Berbagai sumber yang menjelaskan pengertian agama tentatif banyak dicari orang termasuk mencari tahu asal kata tersebut dalam kamus besar bahasa Indonesia.
Lantas apa pengertian dari Agama tentatif? Simak penjelasannya dibawah ini seperti dilansir dari suara.com.
Agama tentatif terdapat dua suku kata, yaitu agama dan tentatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “agama” artinya adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.
Agama secara bahasa berarti sesuatu yang tetap atau tetap ditempat. Oleh karena itu definisi ini wajar jika agama memiliki sifat yang turun temurun.
Pendapat lain menyatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci, dan memang setiap agama memiliki kitab suci.
Kata din dalam bahasa Semit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab kata ini memiliki makna menguasai, menundukkan, patuh , hutang, balasan, kebiasaan.
Jika dilihat dari definisi ini maka memang dalam agama membawa peraturan yang merupakan hukum, dan agama sebagaimana dalam bahasa Arab memang bersifat menguasai diri seseorang untuk tunduk dan patuh pada Tuhan dengan menjalankan ajaran-ajaran agama.
Dari beberapa istilah di atas maka agama secara istilah didefinisikan dengan mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia dan yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia.
Sedangkan arti “ tentatif” menurut KBBI adalah:
- Belum pasti, masih bisa berubah
- Sementara waktu, penonaktifannya bersifat sementara.
Jika disimpulkan, agama tentatif merupakan ajaran/kepercayaan yang bisa berubah sewaktu-waktu atau bersifat sementara.
Sebagai informasi tambahan, Indonesia merupakan negara dengan dasar negaranya Pancasila. Dan agama merupakan suatu pondasi dalam negara Indonesia yang merujuk pada pasal pertama dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia merupakan negara religius, dimana masyarakatnya terdiri dari beberapa suku dengan agama-agama berbeda dan sudah identitas agama tersebut sudah diakui di Indonesia.
Agama-agama yang telah diakui di Indonesia antara lain Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
SOURCE: SUARA.COM | DAMAYANTI KAHYANGAN