SUKABUMIUPDATE.com - Massa buruh dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi yang melakukan aksi mogok kerja di PT Gunung Salak Sukabumi meminta bantuan pasangan calon alias paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk mendorong pihak perusahaan agar mengabulkan tuntutan mereka.
GSBI mengirimkan surat terbuka yang tujukkan kepada paslon nomor urut 1 Adjo Sardjono-Iman Adinugraha, nomor urut 2 Marwan Hamami-Iyos Somantri, dan nomor urut 3 Abu Bakar Sidik-Sirojudin.
Dalam surat itu mereka ingin mengetuk hari kandidat Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 untuk turun bersama buruh dan ikut memperjuangkan serta meminta kepedulian atas nasib keempat buruh yang diberhentikan.
Sekretaris Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) GSBI PT Gunung Salak Sukabumi Didit Kurniawan menjelaskan, surat itu diterbitkan pihaknya karena melihat kondisi saat ini yang notabene menjelang pilkada.
BACA JUGA: 4 Orang di-PHK, Buruh PT Gunung Salak di Cidahu Sukabumi Demo dengan Protokol Kesehatan
"Kami beranggapan momen ini untuk paslon bisa memanfaatkan sebagai ajang mencari suara, karena saat ini kita sama-sama mempunyai kepentingan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/11/2020).
Didit menuturkan, buruh menduga dalam pemutusan hubungan kerja ini perusahaan berkerjasama dengan aparatur Desa Babakanpari. Dugaan itu berdasarkan hasil investigasi para buruh bahwa PT Gunung Salak Sukabumi dan Pemerintah Desa Babakanpari mempunyai kepentingan yang sama.
"Ditambah kita meyakini ada unsur politik antara aparat pemerintahan setempat dengan pihak perusahaan, walaupun itu hanya sebatas dugaan. Hal itu lah yang membuat kita beranggapan bahwa intervensi atau hal lain sudah terjadi antara pemerintahan desa setempat dengan perusahaan," tandasnya.
BACA JUGA: Buktikan Janji, Buruh Menginap di Pabrik PT Gunung Salak Sukabumi
Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh pabrik garmen PT Gunung Salak Sukabumi menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik yang beralamat di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/11/2020).
Aksi mogok kerja ini digelar lantaran pihak perusahaan memberhentikan empat orang buruh. Sebelumnya perusahaan telah sepakat bahwa buruh yang diberhentikan itu akan diangkat sebagai karyawan tetap.
Mediasi akhirnya dilakukan antara pihak serikat buruh dengan pihak PT Gunung Salak Sukabumi, serta pemerintah terkait di sela aksi unjuk rasa dan mogok kerja di halaman pabrik ini. Dalam mediasi tersebut pihak perusahaan akan tetap memutuskan hubungan kerja dengan empat orang buruh tersebut.
Pihak pemerintah yang memfasilitasi mediasi tersebut meminta perusahaan untuk memenuhi tuntutan para buruh. Karena buruh tersebut sudah layak untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi pihak perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut.
Akhirnya para buruh yang tergabung dalam GSBI ini menginap di halaman PT Gunung Salak Sukabumi hingga tuntutan tersebut dipenuhi.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.