SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh pabrik garmen PT Gunung Salak Sukabumi menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik yang beralamat di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/11/2020).
Sekretaris Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) PT Gunung Salak Sukabumi, Didit Kurniawan mengatakan, aksi mogok kerja ini digelar lantaran pihak perusahaan memberhentikan empat orang buruh. Sebelumnya perusahaan telah sepakat bahwa buruh yang diberhentikan itu akan diangkat sebagai karyawan tetap.
"Ada empat buruh yang di-PHK sebelumnya, dijanjikan akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dua orang diantaranya itu warga lingkungan sekitar," terang Didit kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Kata Siapa Demonstran Kebal Corona? Usai Unjuk Rasa, Buruh di Sukabumi Positif Covid-19
Didit merasa pihak perusahaan tidak memberikan alasan dan dasar yang jelas dalam pemutusan hubungan kerja kepada empat karyawan tersebut. Apalagi, kata Didit, keempat buruh itu sudah bekerja di perusahaan selama lima tahun, atau sejak tahun 2015 lalu.
"Kami minta mereka dipekerjakan kembali dan diangkat sebagai karyawan tetap sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," tandasnya.
Pantauan sukabumiupdate.com, para buruh dalam aksi protesnya bahkan sampai menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Meski ada kerumunan, tampak dari beberapa hasil jepretan kamera gawai, hampir semua massa buruh memakai masker saat aksi mogok kerja.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.