SUKABUMIUPDATE.com - Rekrutmen calon anggota adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sukabumi memasuki masa perpanjangan. KPU Kabupaten Sukabumi memberlakukan perpanjangan lantaran jumlah pendaftar yang dibutuhkan untuk calon anggota PPS belum memenuhi kuota.
Pendaftaran dibuka pada 18-24 Februari 2020 lalu. Karena belum memenuhi kuota dua kali dari yang dibutuhkan di tiap-tiap desa, masa perpanjangan dilanjutkan hingga tanggal 27 Februari 2020.
BACA JUGA: KPU Buka Rekrutmen Adhoc untuk 1.158 PPS se-Sukabumi, Sebelum Daftar Simak Dulu Syaratnya
Seperti diketahui, dibutuhkan masing-masing tiga anggota PPS di 386 desa se-Kabupaten Sukabumi. Artinya dibutuhkan 1.158 anggota PPS se-Sukabumi. Namun sebelum itu, harus dilakukan seleksi dengan melibatkan minimal enam orang di masing-masing desa yang kuotanya belum terpenuhi.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meri Sariningsih menjelaskan, dalam tahap rekrutmen calon anggota PPS dibutuhkan minimal enam orang di 386 desa/kelurahan se-Kabupaten Sukabumi. Itu artinya dibutuhkan kuota sebanyak 2.326 pendaftar.
BACA JUGA: 10 Besar Hasil Tes Wawancara PPK se-Sukabumi, Lima Teratas Bakal Dilantik
"Kita membutuhkan calon PPS sebanyak 2.316 orang. Jumlah tersebut yaitu 6 orang kali 386 jumlah desa. Sementara yang menyerahkan berkas sampai saat ini baru 1.864 orang. Artinya masih butuh 452 orang pendaftar lagi," kata Meri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (25/2/2020).
Lanjut Meri, jika setelah masa perpanjangan tersebut jumlah pendaftar belum tercapai hingga 2.316 orang, KPU rencananya akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan. "Kita akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk memenuhi kekurangan tersebut," lanjutnya.