SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi baru saja mengumumkan nilai 10 besar hasil seleksi wawancara calon anggota adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sukabumi pada 15 Februari 2020 kemarin. Dari nilai 10 besar tersebut, nantinya lima nilai teratas akan dilantik sebagai anggota PPK. Namun harus melewati masa tanggapan masyarakat terlebih dahulu.
BACA JUGA: 10 Besar Hasil Tes Wawancara PPK se-Sukabumi, Lima Teratas Bakal Dilantik
Selain PPK, KPU Kabupaten Sukabumi kini mulai membuka rekrutmen adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di tingkat desa di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020. Pendaftaran dibuka 18-24 Februari 2020. Dibutuhkan masing-masing tiga anggota PPS di 386 desa se-Kabupaten Sukabumi. Artinya dibutuhkan 1.158 anggota PPS se-Sukabumi.
"Pendaftaran bisa dengan mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Sukabumi atau bisa mendaftar secara online terlebih dahulu. Untuk formulir online bisa diunduh di akun facebook resmi KPU Kabupaten Sukabumi," kata Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meri Sariningsih kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/2/2020).
BACA JUGA: Hasil Seleksi CAT Calon Anggota PPK se-Sukabumi, 289 Peserta Gugur
Lanjut Meri, sebelum mendaftar sebagai calon anggota PPS, perlu disimak beberapa persyaratan. Antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tim kampanye paling singkat lima tahun, bebas penyalahgunaan narkotika, serta tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan lima tahun atau lebih.
"Berikutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah kerja PPS, juga tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu. Terakhir belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS," lanjutnya.
Panduan lebih lanjut dan tata cara pendaftaran, hingga berkas persyaratan yang mesti dilengkapi, bisa diakses di akun facebook resmi KPU Kabupaten Sukabumi. Untuk formulir online, bisa diunduh di sini.