SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi sedang melakukan Helpdesk bagi pasangan calon (paslon) bakal bupati dan wakil bupati yang maju secara independen di Pilkada tahun 2020 mendatang.
Divisi Teknis Pemilihan KPU, Budi Ardiansyah mengatakan, persyaratan untuk calon perseorangan di Pilkada 2020 ini, diambil 6,5 persen dari jumlah DPT Pemilu. Berarti, kata Budi, syarat minimal calon tersebut dari DPT itu berjumlan 118.691 pendukung dan harus tersebar di 24 Kecamatan se-kabupaten.
BACA JUGA: Pilkada Sukabumi, KTP ASN Tidak Laku Calon Independen Wajib Kantongi 118.691 Dukungan
"Helpdesk ini kami buka sejak 26 Oktober 2019 untuk mengakomodir orang-orang yang ingin berkonsultasi tentang bagaimana calon perseorangan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (25/1/2020).
Budi menjelaskan, misalkan pendukung calon perseorangan tersebut memenuhi syarat secara jumlah, namun tidak tersebar di 24 kecamatan itu juga tidak boleh. Nantinya paslon bupati dan wakil independen melampirkan form B1kwk. B1kwk itu adalah surat dukungan yang meliputi indentitas pendukung, identitas calon pendukung, dan fotocopy KTP atau surat keterangan bagi yang belum memiliki.
BACA JUGA: Perseorangan atau Parpol di Pilkada Kabupaten Sukabumi? KPU: Ini Syarat Dukungannya
"Lalu setelah B1kwk terkumpul dan memenuhi syarat jumlah minimal pendukung itu, kami akan melakukan proses B2C Faktual atas kebenaran jumlah dukungan tersebut," terangnya.
Lanjutnya, jika dalam proses verifikasi B2C faktual diketemukan pendukung yang tidak terbukti mendukung, maka pasangan tersebut akan diberikan form. Namun ada kesempatan untuk pasangan calon memperbaiki hal tersebut. "Misalkan yang bodong ini 10.000 jadi harus mengembalikannya atau memperbaikinya 20 ribu," tandasnya.