SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi hari ini, Jumat (20/12/2019) resmi mengumumkan 590 calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang lolos seleksi administrasi. Dalam surat nomor 03/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019 tentang pengumuman calon anggota Panwascam juga tercantum panduan dan jadwal tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes tertulis socrative.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Rekrutmen Panwascam, Simak Tahapannya
Dasar hukum keputusan Bawaslu Kabupaten Sukabumi ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pengumuman ini lebih cepat dua hari dari jadwal timeline yang sudah dibuat sebelumnya. "Berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor: 0547/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Penjelasan Pengumuman Administrasi maka Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi diumumkan pada tanggal 10 Desember 2019, yang semula dijadwalkan pada tanggal 12 Desember 2019 sesuai timeline yang sudah dibuat," tulis surat keputusan yang ditandatangani Nuryamah Ketua dan Anzar Kusnandar Sekretaris POKJA Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Rekrutmen Kader Pengawas Partisipatif, Tertarik?
Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga sudah menetapkan timeline waktu dan lokasi pelaksanan tes tertulis dan wawancara bagi 590 nama yang dinyatakan lulus tes administrasi calon anggota panwascam ini. Dalam surat pengumuman disebut tes tahapan selanjutnya akan dilangsungkan di SMK Taman Siswa Cibadak, pada tanggal 13 hingga 17 Desember 2019 mendatang .
"Adapun untuk waktu pelaksanaan dari masing-masing peserta, tata tertib serta hal teknis pada saat tes tertulis/socrative panduannya dapat dilihat pada format jadwal tes socrative yang dilampirkan terpisah (link) dengan pengumuman ini."
Bawaslu Kabupaten Sukabumi memberikan waktu kepada masyarakat untuk mengajukan tanggapan dan masukan terhadap para calon anggota Panwascam yang sudah dinyatakan lulus administrasi ini. Dalam surat pengumuman ini juga dicantumkan cara memberikan tanggapan atau masukan yaitu ditujukan kepada POJKA Pembentukan Panwascam di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Raya Karang Tengah KM 13 Kecamatan Cibadak kode pos 43551 Sukabumi.
Daftar lengkapnya cek di sini