SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan pemanggilan tahap 1 kepada saksi dan pelapor terkait dugaan praktik money politic atau politik uang salah satu caleg di Dapil II, Kamis (25/4/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto mengatakan mengaku, sebelumnya ia menerima laporan tertanggal 23 April 2019 atas dugaan pelanggaran politik uang dan diproses pada hari ini.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Temukan Dua Kasus Selama Masa Pencoblosan
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang sudah dilengkapi syarat formil dan materilnya, sehingga hari ini kami sedang melakukan pemanggilan tahap 1 terhadap saksi dan pelapor untuk melakukan klarifikasi," kata Teguh kepada sukabumiupdate.com.
Lanjut Teguh, untuk terlapor yang tak lain adalah Caleg Dapil II Kabupaten Sukabumi direncanakan akan dilakukan pemanggilan pada Jumat (26/4/2019). "Untuk terlapor itu dari wilayah II dan direncanakan akan dipanggil pada Jumat besok," sambung Teguh.
BACA JUGA: Viral Kades Arahkan Dukung Caleg di Cisaat Sukabumi, Bawaslu: Itu Isu
Ia menegaskan, Bawaslu tidak bisa memutuskan apapun sebelum ada hasil dari pemeriksaan yang dilakukan bersama Kepolisian dan Kejaksaan, serta sesuai dengan prosedur penindakan di Bawaslu.
"Bawaslu Kabupaten Sukabumi belum menemukan laporan pelanggaran apapun selain dugaan kasus money politic tersebut, dan kami masih menunggu laporan. Dan jika memang ada laporan yang memenuhi syarat formil dan materilnya, kami siap menindak sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.