SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kader DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada Kamis (25/4/2019) malam. Kedatangan tersebut untuk melaporkan terkait adanya dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Viral Kades Arahkan Dukung Caleg di Cisaat Sukabumi, Bawaslu: Itu Isu
"Ya, kedatangan kami kesini untuk melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara pada Pileg 2019 di Dapil IV Kabupaten Sukabumi," kata Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sukabumi Divisi Advokasi Hukum dan HAM, Amal Mukhammad Mirza saat diwawancarai awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi, usai melakukan pelaporan.
Langkah pelaporan ini, lanjutnya, agar Bawaslu segera bertindak dengan mencuatnya dugaan penggelembungan suara. Pasalnya, bukan hanya Partai NasDem saja yang dirugikan, akan tetapi berdasarkan hasil temuannya, parpol lain juga ikut dirugikan.
"Indikasi penggembungan suara ini diketahui pasca pleno tingkat kecamatan di Dapil IV. Suara partai kami berkurang, sementara diduga pindah ke parpol lain. Ini juga menimpa partai lainnya," lanjut Amal.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Panggil Saksi dan Pelapor Dugaan Politik Uang
Amal berharap, Bawaslu Kabupaten Sukabumi segera turun tangan menyelidiki dugaan temuannya. Sehingga akan menjadikan pesta demokrasi yang akuntabel tanpa adanya dugaan tindak pidana pemilu.
"Kami juga akan menyelidiki dugaan ini. Kami berharap Bawaslu akan mengungkap dan mengkaji dugaan ini. Tentunya kami dari NasDem akan mengikuti segala mekanisme yang ada," tuturnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Temukan Dua Kasus Selama Masa Pencoblosan
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto mengaku akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai pelaporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima. Nanti akan kami lakukan pengkajian lebih lanjut, apakah syarat laporan formil materilnya lengkap atau tidak," pungkas Teguh.