SUKABUMIUPDATE.com - Perolehan suara pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, kalah telak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 38 di Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Tempat Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menggunakan hak suaranya.
BACA JUGA: Prabowo Unggul di TPS Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Pantauan sukabumiupdate.com, pasangan nomor urut 01 ini hanya mendapatkan 15 suara, sementara itu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 189 suara. Dua surat suara dari 206 yang dipakai dinyatakan tidak sah.
Ketua KPPS, Dandi mengatakan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut ada 226. Namun, total DPT yang terdistribusi hanya ada 221, karena lima orang lainnya itu satu diantaranya meninggal.
"Satu orang sedang menjadi TKW, dan tiga orang lainnya tidak ada di alamat yang tertera. Dari 221 DPT yang terdistribusi, 15 orang lainnya tidak hadir ke TPS sampai dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga hanya ada 206 DPT yang menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.