SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 18 pelanggaran pemilu menjadi temuan Bawaslu Kota Sukabumi hingga saat ini. Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin mengatakan, dari 18 pelanggaran pemilu tersebut diantaranya ada pelanggaran pidana dan juga pelanggaran adminsitratif.
BACA JUGA: Billboard Politik di Seputaran Tugu Adipura Kota Sukabumi Diturunkan
Ending menyebut, untuk alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ada sekitar ribuan APK yang telah ditertibkan pihak Bawaslu Kota Sukabumi, bekerja sama dengan Satpol PP Kota Sukabumi.
"Sudah dilakukan dua kali penertiban oleh kita, yakni 1.247 APK ditertibkan selama November 2018, 948 APK ditertibkan selama Desember 2018. Bulan Januari 2019 penertiban APK di angkutan umum yang dilakukan oleh pihak Satpol PP. Dan ada 500 APK yang belum ditertibkan sampai sekarang," paparnya saat dihubungi sukabumiupate.com, Selasa (5/3/2019).
BACA JUGA: Ratusan APK Diamankan Melanggar Hukum, Salah Satunya Perda Ketertiban Umum
Ending mengaku sudah memperingatkan kepada para peserta kampanye terkait regulasi dan juga peraturan penyelenggaran kampanye pemilu, termasuk pemasangan APK yang harus sesuai dengan aturan.
"Yang jelas, di sisa masa kampanye ini para peserta harus mengikuti aturan dan pedoman kampanye pemilu yang ada. Jika melanggar sudah pasti akan segera kita tindak dan lakukan pemanggilan kepada peserta kampanye yang bermasalah," pungkasnya.