SUKABUMIUPDATE.com - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IV Kota dan Kabupaten Sukabumi, Pudji Hartanto mengganti Alat Peraga Kampanye (APK) di billboard atau papan reklame berbayar yang dianggap melanggar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Kota Sukabumi.
BACA JUGA : Pudji Hartanto: Pentingnya Pendidikan Usia Dini dan Kesejahteraan Guru
Oleh karena itu, Pudji menginisiasi mengganti konten APK di billboard dengan yang baru, bertuliskan junjung sportivitas dan sukseskan pemilu 2019.
Sebelumnya Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi membongkar sejumlah APK di beberapa titik yang dinggap melanggar.
"APK kita dianggap melanggar peraturan, sehingga dipasang stiker dan dicopot oleh Bawaslu juga Satpol PP," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (23/2/2019).
BACA JUGA : Pudji Bicara Potensi Geopark Ciletuh Palabuhanratu
Pudji mengapresiasi tindakan Bawaslu mencopot APK yang dianggap melanggar. Meskipun di sisi lain Pudji melihat di Kota Jakarta dan kota besar lainya belum dilakukan tindakan tersebut.
"Maafkan saya kalau salah. Intinya saya dukung tindakan Bawaslu," pungkasnya.