SUKABUMIUPDATE.com - Caleg PKS Kota Sukabumi, Syihabudin membantah tudingan dirinya tak siap mengikuti sidang dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu Kota Sukabumi, Jumat (1/2/2019). Hal itu disampaikan Syihabudin menyusul penundaan sidang dugaan pelanggaran administrasi yang akan kembali digelar pada Rabu (6/2/2019) mendatang.
"Saya mempertanyakan hasil yang diberikan oleh Panwas (Bawaslu, red) Kota. Jadi kita bukan tidak siap, tapi kelalaian Panwas Kota itu mah," tegas Syihabudin kepada sukabumiupdate.com, Jumat malam melalui sambungan telepon seluler.
Ia menegaskan tidak pernah menyatakan tidak siap mengikuti persidangan. Sebaliknya, Syihabudin menunggu pihak Bawaslu Kota Sukabumi membetulkan administrasi lantaran ada penanggalan yang tak sesuai.
"Jadi di laporan 21 Januari 2018. Seharusnya tahun 2019. Makannya administrasinya harus dibetulkan dulu. Saya bukan tidak ingin menyelesaikan ini. Kita bukan tidak siap, kata siapa tidak siap? Saya kan diwawancarai, kenapa bahasanya jadi seperti itu," imbuhnya.
"Kan Bawaslu yang cancel kegiatan karena ada administrasi yang salah. Bukan terlapor, Bawaslu yang tidak siap. Tolong diklarifikasi. Saya merasa sangat dirugikan," kata Syihabudin.
Ia mengaku, di awal sidang baru menyampaikan bahwa ia tidak melakukan kegiatan di tanggal yang dituliskan oleh Bawaslu Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Alasan Terlapor Belum Siap, Sidang Pelanggaran Caleg PKS Kota Sukabumi Ditunda
"Saya tidak melakukan kegiatan, karena di tanggal dan tahunnya itu salah. Seharusnya 20 Januari 2019, bukan 2018. Saya mempertanyakan itu dulu, bukan menyampaikan saya tidak siap," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin memaparkan, kaitan perbedaan tahun penanggalan, permasalahan tersebut bukan serta masalah administrasi murni, melainkan adanya salah ketik saja. Terkait penundaan persidangan, Ending menjelaskan bahwa terjadi perbedaan data antara pelapor dan terlapor.
“Kita sampaikan di persidangan tadi, menanyakan ke terlapor apakah siap memberikan tanggapan dan jawaban dari pelapor, kita kasih opsi, apakah akan bentuk tertulis, lalu ternyata terlapor belum siap. Maka kami putuskan untuk ditunda dulu persidangannya,” ujarnya.