SUKABUMIUPDATE.com - Pengamat Kebijakan Publik Asep Deni menyarankan masyarakat Sukabumi untuk lebih selektif memilih calon legislatif (Caleg) apalagi setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang caleg eks koruptor.
Menurut Asep, kalau dilihat dari legal aspek sudah benar bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Jika dilihat dari sisi peraturan, PKPU itu ingin bahwa kedepan mereka yang duduk di legislatif orang-orang yang bersih dari eks tindak pidana korupsi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, belum lama ini, Jumat (21/9/2018).
BACA JUGA: Seorang Bacaleg Mengundurkan Diri, KPU Kota Sukabumi Tetapkan 339 DCT
Ketika terjadi permasalahan berkaitan perundang-undangan yang satu dengan lainnya maka harus menjadi bahasan kajian DPR supaya kedepan tidak ada caleg yang pernah dipidana kasus korupsi.
"Semua pihak punya tujuan yang sama kedepan Indonesia harus bebas dari korupsi," ucapnya.
Menurutnya manakala dalam putusan MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
BACA JUGA: Bacalegnya Terlibat Narkoba, Ketua DPD Perindo Kota Sukabumi Sebut Tak Ada Efek
"Kedepan para pembuat UU dalam hal ini DPR untuk membahas sesegera mungkin UU pemilu ini, agar lebih progresif dalam mendukung caleg. Dalam PKPU tidak boleh caleg pernah terlibat korupsi, maka harus didukung," katanya.
Lanjut Asep masyarakat saat ini tinggal mengambil sikap, jika ada caleg yang pernah terlibat korupsi tapi masih nyaleg jangan dipilih.
"Jangan pilih caleg yang pernah terlibat tindak pidana korupsi," tandasnya.