SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan 339 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menjadi Calon Legislatif (Caleg). 339 orang itu berasal dari 15 partai politik peserta Pileg 2019 yang dinyatakan sah dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara menjelaskan, jumlah DCT mengalami pengurangan dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya berjumlah 340 orang. Pasalnya, satu orang Bacaleg dari Partai Perindo pada saat DCS mengundurkan diri.
"Ada pula yang mengalami perubahan, yaitu dari PSI. Bacaleg sebelumnya meninggal dunia, sehingga diganti oleh bacaleg baru hingga ditetapkan sebagai Caleg dalam DCT," jelas Agung kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/9/2018) di Kantor KPU Kota Sukabumi.
Sebelumnya, KPU Kota Sukabumi menggelar rapat pleno secara tertutup terkait penetapan DCT di Bandung. Baru hari ini, KPU menggelar rapat pleno terbuka sekaligus mengumumkan DCT. Usai penetapan DCT, lanjut Agung, para Caleg sudah diperbolehkan untuk melakukan kampanye terhitung sejak tanggal 23 September 2018.
BACA JUGA: Bidik Dua Kemenangan, DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi Ingatkan Caleg Jangan Main Sikut
"23 September, dua hari dari sekarang, para Caleg sudah diperbolehkan untuk kampanye. Masa kampanye juga termasuk cukup lama. Silahkan berkampanye berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan," tukas Agung.