SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menemukan 6.616 data pemilih yang tidak valid atau masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mayoritas data tersebut pemilih ganda sebesar 4.569 orang.
"Setelah KPU Kabupaten Sukabumi kembali melakukan pencermatan dan perbaikan ditemukan hampir 6.616 data yang tidak valid atau TMS dengan mayoritas pemilih ganda sebesar 4.569 orang dan saat ini KPU Kabupaten Sukabumi sudah memperbaiki serta menghapusnya," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (14/9/2018).
Menurut dia, perbaikan tersebut sesuai surat edaran KPU RI atas dasar masukan dari Partai Politik (Parpol) sehingga DPT yang sudah di tetapkan di tingkat nasional kembali dicermati atau diperbaiki dalam waktu 10 hari oleh seluruh KPU Kota dan Kabupaten di Indonesia.
BACA JUGA: Ini Strategi KPU Kabupaten Sukabumi Hindari Adanya NIK Ganda
Dari hasil rekapitulasi dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi menyatakan jumlah TPS sebanyak 7.868 adapun jumlah pemilih laki-laki 923.728 dan Perempuan 908.068. Jumlah keseluruhan 1.831.796 pemilih.
"Diharapkan jumlah tersebut sudah benar dan tidak ada data yang salah atau tidak memenuhi syarat," jelasnya.
KPU Kabupaten Sukabumi sudah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan DPT Pemilu Tahun 2019, di Hotel Pangrango Kamis (13/9/2018) malam.
BACA JUGA: 40 Calon Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Masuk Tahap seleksi Tertulis, Ini Nama-namanya
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi didamping anggota memimpin jalannya rapat. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto, Polres Sukabumi, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Parpol Peserta Pemilu 2019, PPK se Kabupaten Sukabumi juga tamu undangan lainnya.
Selepas acara dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Bersama Forum Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih, yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Parpol di Kabupaten Sukabumi dan dinas instansi terkait.
BACA JUGA: 599 Bacaleg Daftar di KPU Kabupaten Sukabumi, Bakal Perebutkan 50 kursi DPRD
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengungkapkan, pencermatan DPT ini adalah tugas bersama baik KPU, Bawaslu dan parpol peserta pemilu. Sebab pencermataan DPT ini merupakan hal yang sangat krusial yang intinya menjaga hak konstitusional pemilih demi mewujudkan pemilu yang berkualitas dan adil.
"Bawaslu Kabupaten Sukabumi sangat mengapresiasi dengan dilaksanakannya pencermatan DPT oleh KPU Kabupaten Sukabumi, sehingga mengahasilkan data yang jauh lebih baik. Selain itu, untuk masyarakat bila mana masih melihat data yang ganda atau yang lainnya segera melaporkan ke KPU atau Bawaslu agar bisa di perbaiki," pungkasnya.