SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, tidak menemukan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, seperti yang terjadi di KPU RI.
BACA JUGA: Ini 30 Calon Anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang Lulus Tes Tertulis
"Dari hasil pencermatan sebelum pleno DPT dan analisis sistem di Kabupaten Sukabumi sudah nihil," ujar Komisioner Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepudin kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/9/2018).
Ayi mengungkapkan, KPU Kabupaten Sukabumi selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyinkronkan data pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
"Itu menurut KPU RI dan kewenangan masalah NIK ada di Depdagri. Kalau Kabupaten Sukabumi kita terus koordinasi dengan Disdukcapil, tidak menemukan adanya NIK ganda, baik di Sistem Data Pemilih (Sidalih) maupun sistem yang ada di Disdukcapil," tukasnya.