SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 sebanyak 1.838.414 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 927.215 pemilih laki-laki dan 911.199 pemilih perempuan. Keseluruhan pemilih akan menyalurkan hak suaranya di 7.868 TPS dari 386 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sukabumi.
Jumlah DPT mengalami penurunan sebanyak 8.307 jiwa dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sebelumnya berjumlah 1.846.721 orang. Penetapan DPT digelar KPU Kabupaten Sukabumi melalui rapat pleno terbuka, Senin (20/8/2018) di salah satu hotel di daerah Selabintana, Kabupaten Sukabumi.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi menjelaskan, pengurangan jumlah pemilih disebabkan beberapa faktor. Diantaranya pindah domisili, hingga yang paling besar adalah para pemilih luar negeri. Para TKI dan TKW yang ada di luar negeri masuk ke Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
"Ada 14 ribu lebih data pemilih luar negeri yang kita terima berdasarkan pemutakhiran. Teman-teman di lapangan sangat update dan bekerja maksimal untuk keakuratan data. Sehingga data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dicoret dari DPT," ungkap Dede kepada sukabumiupdate.com usai pleno.
BACA JUGA: Gara-gara 'Sea Games 2018', Baligo Anggota DPR Dapil Sukabumi Diledek Warganet
Masih kata Dede, mengingat Pemilu 2019 yang terdiri dari Pileg dan Pilpres, dengan lima surat suara yang berbeda, KPU akan menyesuaikan TPS berdasarkan jumlah pemilih di kisaran 300 per TPS. Jarak juga akan disesuaikan dengan alamat pemilih untuk mengefisienkan waktu pencoblosan.
"Memang tidak dipukul rata semua harus 300, tapi akan dibuat proporsional. Pertimbangan utama adanya lima surat suara nanti pada saat pencoblosan, maka akan disesuaikan jumlah pemilih di TPS di kisaran 300 orang. Disesuaikan dengan alamat letak pemilih yang berdekatan dengan TPS," pungkas Dede.