SUKABUMIUPDATE.com - Bakal Calon Legisaltif (Bacaleg) yang melakukan kampanye di luar tahapan atau jadwal kampanye, diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi mengatakan, kampanye sudah ada masanya yaitu dari tanggal 23 september sampai 13 April, artinya diluar tahapan itu berarti melanggar.
"Bahkan tegas-tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat sudah mengeluarkan surat edaran tentang masa kampanye," ujar Dede kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/8/2018).
Meski demikian, bacaleg boleh melakukan yang sifatnya sosialisasi. Dengan syarat tidak menyampaikan ajakan, visi misi daripada Partai Politik (parpol) ataupun bacaleg sendiri.
BACA JUGA: Partai Garuda Gagal Ikuti Kontestasi Pileg 2019 di Kabupaten Sukabumi
"Kalau ada indikasi bacaleg melakukan kampanye di luar tahapan, jelas ada sanksinya dan itu ada aturannya di Bawaslu," ungkapnya.
Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.