SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan 598 bacaleg dari 14 parpol di masa penetapan daftar calon sementara (DCS) pemilu tahun 2019.
Namun dari sejumlah parpol, Partai Garuda gagal mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif karena tidak lolos verifikasi.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi mengatakan, Partai Garuda tidak lolos verifikasi dan tidak dilakukan pemenuhan syarat bacaleg pada tahapan yang ditentukan hingga tanggal 31 juli 2018 oleh KPU.
"Partai Garuda tidak menyampaikan dokumen perbaikan sehingga tidak bisa ikut berkontestasi dalam pileg 2019 di Kabupaten Sukabumi," ujar Dede kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/8/2018).
BACA JUGA: Tak Masuk DCS, Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Sebut Masalah Uang
Lebih lanjut, Dede mengungkapkan 15 parpol mendaftarkan bacalegnya saat tahapan pengajuan atau pendaftaran bacaleg pada tanggal 4 sampai 17 Juli. Tapi hanya14 partai politik yang melengkapi kekurangan syarat bacalegnya di masa perbaikan ini dari tanggal 22 sampai 31 juli.
"Masa penyampaian dokumen perbaikan Bacaleg sudah berakhir pada ditetapkannya DCS, jadi hanya 14 parpol peserta Pileg tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.