SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis nama-nama eks napi korupsi yang mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) 2019. Dari 199 nama tersebut terdapat dua nama Bacaleg yang berasal dari Kota Sukabumi.
Dari rilis Bawaslu itu, 199 nama tersebut terdiri dari 30 eks napi korupsi terdaftar sebagai Bacaleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai Bacaleg DPRD di 93 kabupaten dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai Bacaleg DPRD di 12 kota.
BACA JUGA: Ini 30 Calon Anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang Lulus Tes Tertulis
Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara membenarkan adanya eks napi korupsi dari dua partai yang berbeda.
"Ya benar ada dua orang mantan terindikasi mantan napi korupsi, saat ini masih di evaluasi dalam Pileg 2019 dan belum memenuhi syarat," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/7/2018).
Keduanya, kata Agung sudah masuk ke daftar Bawaslu RI. Keputusan hukum yang pasti saat ini masih Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20, sampai hasil Yudisial Review di Mahkamah Agung (MA) keluar.
"Semua berharap Yudisial review di MA segera keluar agar muncul kepastian hukum, karena salah satu azas penyelenggara pemilu itu kepastian hukum," terangnya.
BACA JUGA: Ratusan Santri di Sukabumi Doakan Jokowi Dua Periode
Saat ini dua orang tersebut statusnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Apabila nanti tidak memenuhi syarat maka akan dicoret dari daftar Bacaleg. Oleh karena itu, pihaknya nanti sore akan menggelar sosialisasi dengan semua parpol terkait SK KPU terkait Juknis Verifikasi terbaru Nomor 971.
"Tapi bersangkutan masih dibuka peluang untuk mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu dan silahkan ajukan. Kemudian jika kata Bawaslu harus diterima KPU maka di terima karena keputusan Bawaslu final dan mengikat," pungkasnya.