SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi-Andri Hamami (Faham) ditetapkan sebagai Paslon terpilih periode 2018-2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.
Proses penetapan tersebut dilakukan di kantor KPU Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (26/7/2018).
BACA JUGA: Hari Ini KPU Tetapkan Walikota Sukabumi Terpilih, Faham Siapkan Program 100 Hari
Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah mengatakan, penetapan Paslon Faham tersebut berdasarkan raihan suaranya yang mencapai 84.245 suara sah.
"Berdasarkan raihan suara tersebut, menetapkan paslon terpilih periode 2018-2023 ialah Faham. Jumlah tersebut mengalahkan raihan suara paslon lainnya," ujarnya.
Setelah penetapan tersebut, tambah Hamzah proses selanjutnya ialah pelantikan calon terpilih. Proses hal itu dilakukan di tingkat provinsi.
"Rencananya pelantikan calon terpilih pada 20 September 2018. Prosesi pelantikannya nanti di provinsi," jelasnya.
Melalui tahapan pelaksanaan Pilkada di Kota Sukabumi, Hamzah berterima kasih kepada semua pihak. Terlebih pelaksanaan Pilkada di Kota Sukabumi cukup baik.
BACA JUGA: Siapa Paling Ganteng? Walikota Terpilih Sukabumi Ngobrol Bareng Ridwan Kamil dan Bima Arya
"Kami berterima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu yang melaksanakan dengan baik. Termasuk jajaran Polres Sukabumi Kota dan TNI Kodim 0607, berkat pengamanannya, semua tahapan Pilkada di Kota Sukabumi berjalan aman," pungkasnya.
Dalam rapat pleno terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi hanya dihadiri paslon Faham bersama timnya. Sementara paslon lawan dalam Pilkada 2018 tidak ada satupun tampak hadir.