SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi akan menetapkan Pasangan Achmad Fahmi dan Andri Hamami sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih periode 2018-2023. Pasangan tersebut memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara beberapa waktu lalu.
Seremoni penetapan pasangan terpilik akan diselenggarakan di Kantor KPU Kota Sukabumi, di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis 26 Juli, hari ini.
"Insya Allah hari ini, kami enggak ada persiapan khusus," ujar Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (25/7/2018).
Fahmi meyakinkan,pihaknya terus melakukan sinkronisasi program-program yang menjadi janji politiknya. Agar bisa segera masuk dalam perencanaan penganggaran di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
BACA JUGA: Ratusan Santri di Sukabumi Doakan Jokowi Dua Periode
"Termasuk juga persiapan untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pasca pelantikan yang harus segera dilakukan. Sehingga, ketika dilantik langsung bekerja untuk Kota Sukabumi," pungkasnya.