SUKABUMIUPDATE.com - Pemaksimalan perhitungan suara pada Pemililah Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyebutkan ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hampir 100 persen atau dua kali lipat dibanding saat Pilkada Jabar beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pahami! Cara Penghitungan Suara Metode Sainte Lague di Pileg 2019
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi menuturkan, sebagaimana intruksi dari KPU pusat, untuk pemaksimalan perhitungan suara, pada Pemilu mendatang jumlah pemilih maksimal per TPS adalah 300 orang. Ini membuat KPU harus menambah jumlah TPS.
"Dengan pemaksimalan tersebut TPS di Kabupaten Sukabumi menjadi 7.868 TPS untuk Pileg dan Pilpres 2019 mendatang," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/7/2018).
Pada Pilgub Jabar, jumlah TPS di Kabupaten Sukabumi sebanyak 4.118 TPS. Aturannya, setiap TPS menampung tak lebih dari 500 pemilih.
Dede menambahkan, penambahan TPS dapat mempersingkat waktu penghitungan suara dan hitung cepat.