Pahami! Cara Penghitungan Suara Metode Sainte Lague di Pileg 2019

Selasa 24 Juli 2018, 08:14 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Teknis penghitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg 2019) mendatang akan menggunakan metode Sainte Lague murni. Dasar hukum metode ini sudah diakomodir dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan, teknis penghitungan tersebut diakomodir dalam Pasal 420 UU Pemilu. Penghitungan suara melalui tahapan-tahapan yang berbeda dibandingkan dengan Pileg 2014. Saat itu menggunakan bilangan pembagi pemilihan (BPP).

"Pileg mendatang menggunakan metode Sainte Lague murni. Ada tahapan-tahapan dan teknik tertentu untuk menentukan partai dan calon yang berhak memperoleh kursi," ujar Ferry kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/7/2018).

Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, Ahli matematika asal Perancis. Tahap pertama, dilakukan proses penghitungan jumlah seluruh sah setiap parpol, (suara parpol + suara calon).  Tahap kedua melakukan pembagian dengan bilangan ganjil, 1,3,5,7 dan seterusnya.

Kemudian tahap ketiga, hasil pembagian diurutkan dari mulai suara terbanyak. Kemudian dikonversi ke kursi sampai habis jumlah kursi di daerah pemilihan.

"Caleg yang mendapat kursi, adalah pemilik suara terbanyak di partai yang mendapat kursi berdasarkan surat suara di dapil," pungkas Ferry.

BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Tetapkan DPSHP Pemilu 2019, Data Pemilih Berkurang

Untuk mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema penghitungannya :

Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019

Cara penghitungan kursinya sangat simple.

CONTOH:

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai  B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Untuk kursi ke 2,

Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya A  akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000,

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3,

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000,

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5,

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai  C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai  E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai  B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi01 Mei 2024, 22:58 WIB

Kepergok Warga, Maling Kotak Amal Kabur Tinggalkan Motor di Cicantayan Sukabumi

Berikut kesaksian warga terkait upaya pencurian kotak amal di Cicantayan Sukabumi. Pelaku kabur tinggalkan motor.
Motor maling kotak amal yang ditahan warga Kampung Cijabon RT 19/07, Desa Cimahi, Cicantayan Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life01 Mei 2024, 21:37 WIB

6 Gaya Bicara yang Menjadikan Anda Lebih Berwibawa dan Berkharisma, Ini Caranya

Gaya bicara seseorang menentukan apakah nanti akan dipandang berwibawa atau justru diremehkan orang lain di masyarakat.
Ilustrasi. Gaya berbicara yang dipandang berwibawa. | Sumber foto : Pexels/Werner Pfenning
Life01 Mei 2024, 21:31 WIB

Fokus Pada Jangka Panjang, Ini 10 Tips Menerapkan Disiplin Pada Anak Tetap Konsisten

Penerapan disiplin pada anak tidaklah mudah, maka dari itu orang tua perlu melakukannya dengan konsisten.
Ilustrasi menerapkan disiplin tetap konsisten / Sumber : pexels.com/@Emma Bauso
Sehat01 Mei 2024, 21:00 WIB

8 Bahan Alami untuk Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi dalam Tubuh

Bahan alami ini dipercaya dapat membantu menurunkan gula darah secara efektif.
Ilustrasi - Bahan alami ini dipercaya dapat membantu menurunkan gula darah secara efektif. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
DPRD Kab. Sukabumi01 Mei 2024, 20:56 WIB

May Day, Komisi IV DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Buruh Terkait Upah Hingga Isu Pungli

Komisi IV DPRD Sukabumi serap aspirasi serikat buruh terkait upah hingga isu praktik pungli di perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar terima kunjungan serikat buruh di momen May Day 2024. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat01 Mei 2024, 20:30 WIB

Pantangan! 4 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat

Beberapa makanan dan minuman dianjurkan dihindari bagi penderita asam urat karena memiliki kandungan purin tinggi.
Ilustrasi - Beberapa makanan dan minuman dianjurkan dihindari bagi penderita asam urat karena memiliki kandungan purin tinggi. (Sumber : pexels.com/@Julia Filirovska).
Life01 Mei 2024, 20:00 WIB

8 Manfaat Menangis untuk Kesehatan Mental, Melepaskan Emosi yang Terpendam

Salah Satu Manfaat Menangis untuk Kesehatan Mental Yakni Menjadi Sarana Melepaskan Emosi yang Terpendam.
Ilustrasi. Bersedih. Manfaat Menangis untuk Kesehatan Mental. (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)
Sukabumi01 Mei 2024, 19:57 WIB

Termasuk dari Bule, Uluran Tangan Berdatangan Bantu Titin Penghuni Rumah Reyot di Sukabumi

Bantuan mulai berdatangan untuk mak Titin, janda paruh baya asal Surade Sukabumi yang sebatang kara huni rumah reyot.
Seorang Bule asal Australia saat berkunjung ke rumah Mak Titin di Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life01 Mei 2024, 19:30 WIB

7 Sikap Sederhana yang Membuat Kamu Bisa Dikagumi Banyak Orang

Ingatlah bahwa sikap-sikap sederhana ini tidak datang dengan sendirinya. Dibutuhkan usaha dan latihan untuk menjadikannya kebiasaan.
Ilustrasi - Ingatlah bahwa sikap-sikap sederhana ini tidak datang dengan sendirinya. Dibutuhkan usaha dan latihan untuk menjadikannya kebiasaan. (Sumber : Freepik.com)
Sehat01 Mei 2024, 19:00 WIB

10 Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Asam Urat

Setiap orang memiliki kebutuhan tidur yang berbeda, jadi carilah pola tidur yang paling cocok untuk penderita asam urat dan konsultasikan dengan dokter jika memiliki masalah tidur yang berkelanjutan.
Ilustrasi. Nyenyak. Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : Pexels/KetutSubiyanto)