SUKABUMIUPDATE.com - Bursa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi oleh partai politik figurnya cukup beragam. Salah satunya diramaikan juga oleh kalangan wartawan.
Hal tersebut di tanggapi oleh Ketua Sukabumi Jurnalis Forum (SJF) Toni Kamajaya. Menurutnya siapapun berhak ikut mencalonkan dirinya menjadi anggota legislatif termasuk wartawan.
BACA JUGA: Hijrah ke Politik, Lima Jurnalis Radar Sukabumi Bersaing di Pileg 2019
"Wartawan menjadi calon legislatif itu adalah hak, namun pada saat memutuskan jadi caleg yang bersangkutan harus melepaskan profesinya sebagai wartawan," ujar Toni kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (21/7/2018) kemarin.
Toni menjelaskan kenapa wartawan yang mencalonkan diri jadi calon legislatif harus mundur karena dikhawtirkan keterlibatan dalam kontestasi politiknya tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.
"Ini demi masyarakat dalam mendapatkan informasi yang adil," jelasnya.
Sejauh ini, sambung Toni ada sejumlah rekan wartawan yang menjadi bacaleg di Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk Pileg 2019. Sebelumnya pada Pileg 2014, dua jurnalis yakni Rojab Asyari dan Faisal Anwar, lolos dan saat ini duduk di DPRD Kota Sukabumi.
"Keduanya mundur dari profesi setelah dilantik sebagai wakil rakyat. Idealnya sesuai arahan Dewan Pers, wartawan harus mundur tak hanya saat jadi caleg, tapi juga saat jadi timses gelaran politik," tegasnya.
BACA JUGA: Gara-gara Ganti Kepengurusan, PKPI Kabupaten Sukabumi Tak Ikuti Pileg 2019
Toni berharap pada saat mereka jadi dewan nantinya harus menjadi negarawan, milik rakyat dan menjalankan aspirasi rakyat.
"Peduli juga ke media, dengan cara mengedepankan prinsip transparasi publik."